Top
Begin typing your search above and press return to search.

ICC tegaskan ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap kejahatan

Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa ancaman untuk menanggapi keputusan Mahkamah dapat dianggap sebagai suatu kejahatan.

ICC tegaskan ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap kejahatan
X
Logo resmi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). (wikimedia.org)

Elshinta.com - Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa ancaman untuk menanggapi keputusan Mahkamah dapat dianggap sebagai suatu kejahatan.

Melalui unggahan di media sosial X, Kantor Kejaksaan ICC saat ini menyerukan penghentian segera segala upaya untuk menghalangi, mengintimidasi atau mempengaruhi para pejabat Mahkamah secara berlebihan.

Pihaknya menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menetapkan struktur dan yurisdiksi ICC, melarang perbuatan (ancaman) demikian.

Pernyataan Kantor Kejaksaan ICC itu muncul di tengah laporan media Israel yang mengungkapkan kekhawatiran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tentang kemungkinan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC di Den Haag terhadap dirinya.

Harian Israel Hayom menyebutkan bahwa muncul spekulasi yang menunjukkan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, antara lain PM Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Netanyahu meremehkan efektivitas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap dirinya atau anggota pemerintahannya.

Sementara, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menggambarkan surat perintah penangkapan dari ICC Den Haag sebagai "kemunafikan absolut," menurut Channel 12 Israel.

Sumber: WAFA

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire