Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut diluncurkan

Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, menghadiri peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bertempat di salah satu hotel di kota Medan, Jumat (3/5).

Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut diluncurkan
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, menghadiri peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bertempat di salah satu hotel di kota Medan, Jumat (3/5).

Dilapokan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (6/5), kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara yang dibuka oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin. Dalam sambutannya Pj Gubernur Sumatera Hasanuddin berharap semua elemen masyarakat dapat ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon Selasa 27 Agustus 2024 - Kamis 29 Agustus 2024

Penelitian pasangan calon Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024. Penetapan pasangan calon Selasa 22 September 2024 - Sabtu 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Rabu 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024.

Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire