Top
Begin typing your search above and press return to search.

Puluhan sepeda motor di Kudus terjaring razia knalpot brong

Menanggapi keluhan masyarakat adanya sejumlah sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang sangat mengganggu kenyamanan, Polres Kudus kembali menggelar razia sepeda motor knalpot brong. Seperti yang dilakukan personil Polsek Kudus Kota dengan menggalakkan patroli Hunting System.

Puluhan sepeda motor di Kudus terjaring razia knalpot brong
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Menanggapi keluhan masyarakat adanya sejumlah sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang sangat mengganggu kenyamanan, Polres Kudus kembali menggelar razia sepeda motor knalpot brong. Seperti yang dilakukan personil Polsek Kudus Kota dengan menggalakkan patroli Hunting System.

Hasilnya, tim patroli Polsek Kudus Kota mengamankan 25 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyebutkan kegiatan ini demi merespons keluhan masyarakat.

"Ada 25 sepeda motor berknalpot brong yang sudah diamankan, semuanya sudah kami serahkan ke Satlantas untuk dilakukan penindakan," jelasnya, Selasa (7/5).

Kapolsek menyebut masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja yang berkendara ugal-ugalan, terlebih juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Hal ini membuat warga geram.

Selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong kepada para pengendara sepeda motor. Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.

Sementara itu, Kasat lantas, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kendaraan yang sudah dilakukan penindakan akan diamankan sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kudus. Sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini tidak bisa serta merta diambil.

"Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik yakni baru bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standarnya," kata Putu Asti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (7/5).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire