Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ikrar setia NKRI, 2 napiter JAD Lapas Kediri jalani program bebas bersyarat  

Hari ini tanggal 8 Mei 2024 menjadi bagian dari sejarah perjalanan hidup 2 napi teroris lapas kelas 2A Kediri. Hal ini dikarenakan dua narapidana tindak pidana Terorisme masing masing  berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB).

Ikrar setia NKRI, 2 napiter JAD Lapas Kediri jalani program bebas bersyarat  
X
Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

Elshinta.com - Hari ini tanggal 8 Mei 2024 menjadi bagian dari sejarah perjalanan hidup 2 napi teroris lapas kelas 2A Kediri. Hal ini dikarenakan dua narapidana tindak pidana Terorisme masing masing berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB).

Disampaikan Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), setelah memenuhi beberapa ketentuan administratif dan substantif.

"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait," tutur Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (8/5).

Napiter AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

"Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas," terang Budi Ruswanto.

"Kemarin mereka kita ikutkan untuk pelatihan produksi tempe, dari awal sampai akhir mereka mengikuti dengan baik hasilnya. Pun kemarin hasilnya sangat baik, ada tempe yang berhasil dikerjakan," ungkapnya.

Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana tindak pidana Terorisme ini sesuai dengan arahan Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara.

Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Kemarin mereka kita ikutkan untuk pelatihan produksi tempe dari awal sampai akhir mereka mengikuti dengan baik hasilnya. Pun kemarin hasilnya sangat baik, ada tempe yang berhasil dikerjakan

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire