Top
Begin typing your search above and press return to search.

Aparat Polres Purwakarta tangkap pelaku perampokan disertai kekerasan

Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Asiah (69) warga Kp. Kihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/5/2024).

Aparat Polres Purwakarta tangkap pelaku perampokan disertai kekerasan
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Asiah (69) warga Kp. Kihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/5/2024).

Pelaku berinisial AR (59) warga Kp. Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Pureakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan korban bersimbah darah di rumahnya.

"Setelah gelar perkara dengan alat bukti yang cukup, korban merupakan korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Kamis (9/5).

Adapun kronologinya, pelaku sore hari pada 6 Mei 2024 lalu, telah mendatangi rumah korban karena sudah dikenal. Saat itu korban tengah tidur lelap dan terlihat oleh pelaku memakai perhiasan emas.

"Pelaku berniat untuk memiliki perhiasan emas yang dimiliki korban karena kekurangan ekonomi," ujar Edwar.

Menurut Edwar, korban yang tengah tidur kemudian kepalanya dipukul menggunakan kayu. Tidak sampai disitu korbanpun ditendang di bagian iga, selanjutnya korban ditutup mukanya dengan bantal.

"Setelah korban tidak bernapas dan bersimbah darah kemudian pelaku keluar rumah korban dengan membawa emas milik korban," ungkap Edwar. .

Dijelaskan Edwar, motif pelaku melakukan perampokan yang disertai pembunuhan karena ekonomi dan pelaku butuh uang sehingga ingin memiliki perhiasan emas korban.

Barang bukti yang disita berupa baju korban, bantal, kayu pemukul kepala dan sisa uang tunai yang sudah digunakan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire