Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mabuk, mahasiswa PTN di Malang jadi tersangka tindak pidana tabrak lari 

AJP alias Budiarti (23) warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan MT Haryono, Dinoyo Kota Malang, Jawa Timur. 

Mabuk, mahasiswa PTN di Malang jadi tersangka tindak pidana tabrak lari 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - AJP alias Budiarti (23) warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan MT Haryono, Dinoyo Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Kompol, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengungkapkan tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minuman beralkohol.

“Setelah hampir 7 jam petugas lakukan penyelidikan termasuk melihat hasil kamera CCTV berhasil mengidentifikasi mobil bernopol N 1871 DX yang diamankan di Jalan Borobudur Atas di salah satu penginapan,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (10/5).

Mahasiswa salah satu PTN di Kota Malang tersebut diamankan bersama teman wanitanya.

“Dan mengakui menabrak korban di kawasan Jalan MT Haryono Dinoyo kota Malang dalam kondisi mabuk, dan hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dokpol namun untuk konsumsi narkoba tidak ada. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini tersangka diproses secara hukum,” jelas Kasatlantas .

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire