Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Badung tetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan kriminalitas 

Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam hal ini Polres Badung beserta jajaran telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Agung 2024.

Polres Badung tetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan kriminalitas 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam hal ini Polres Badung beserta jajaran telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Agung 2024. Operasi khusus pemberantasan berbagai kasus perkara tindak kejahatan atau kriminalitas jalanan tersebut diselenggarakan sejak sejak 25 April hingga 10 Mei 2024.

Kegiatan operasi tersebut diselenggarakan dalam rangka menekan angka kriminalitas dan penegakan hukum terhadap pelaku khususnya kejahatan jalanan 3C, masing-masing seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor Curanmor).

“Operasi ini (Sikat Agung 2024) uga dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang gelaran KTT WWF (Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum) ke-10 tahun 2024 di wilayah Bali,” kata Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono saat jumpa pers di Mapolres Badung, Bali, Sabtu (11/5).

Ia menegaskan, selain berhasil mengungkap yang menjadi target operasi (TO) kita juga telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana diluar TO yakni sebanyak 4 kasus terdiri dari 3 kasus curat dan 1 kasus curanmor.

Dalam kegiatan ini, Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono juga didampingi Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernadez dan Kasat Resnarkoba AKP M. Taufik Effendi.

Kapolres Badung juga menjelaskan bahwa keberhasilan jajaran Polres badung mengungkap beberapa kasus tersebut berkat kerja keras seluruh personel Opsnal dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) beserta polsek - polsek jajaran.

Total Ada 13 orang tersangka yang berhasil damankan terdiri dari 9 tersangka merupakan target operasi dan sebanyak 4 tersangka merupakan non target.

“Untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (13/5).

Ia juga tidak lupa mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Badung, Bali, untuk tidak memberi ruang/kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dengan waspada dan berhati-hati dengan barang-barangnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire