Gelapkan tanah milik desa, FR mantan Sekdes Cendono Kudus jadi tersangka
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah periode 2002-2021 berinisial FR (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan tanah milik Desa setempat. Saat ini berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kudus.

Elshinta.com - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah periode 2002-2021 berinisial FR (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan tanah milik Desa setempat. Saat ini berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, FR menjadi tersangka setelah pihaknya mengusut dugaan kasus korupsi yang dilakukan saat ia menjabat Sekdes Cendono. Dimana tersangka menjual enam bidang tanah milik Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Untuk mencari barang bukti pihak Polres Kudus juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah tersangka.
Dijelaskan, hasil penggeledahan ada sejumlah dokumen yang disita untuk barang bukti antara lain 1 berkas Persetujuan Penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah Kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono, 1 berkas tanda terima penyerahan 42 SHM atas nama Tas’an Wartono kepada FR per tanggal 13 Januari 2004, 1 berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp. 70 juta dan 1 berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.
"Kami telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas Wakapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (13/5).
Dalam kasus ini FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar,” imbuhnya
Dijelaskan, kejadian penjualan aset tanah Desa ini berawal pada tanggal 30 September 2003 telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nama Tas’an Wartono seluas 77.193 m2
Kemudian, tanah sebanyak 42 SHM atas nama Tas’an Wartono itu pada tanggal 13 Januari 2004 diserahkan kepada tersangka yang saat itu menjabat Sekdes. Namun, sampai saat ini hanya 37 SHM yang dikuasai Pemerintah Desa Cendono sebagai aset desa, sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara Rp.28 Juta hingga 120 Juta dengan total 243 Juta untuk kepentingan pribadi.
Wakapolres menyebut, selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari Tas’an Wartono uang sebesar Rp. 600 juta, yang harusnya dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp. 199, 8 juta, namun pada tahun 2014 1 bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual tersangka kepada warga bernama Sholicin seharga Rp. 70 juta.
“Para pembeli ini saat membeli tanah dari tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terangnya.
Penjulan tanah yang dilakukan FR, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 saat pihak Desa akan mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Dimana, justru pihak Kantor Pertanahan menemukan adanya 5 bidang tanah yang statusnya tumpeng tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 sertipikat dengan nama pemilik yang berbeda). Lalu dilakukan penelusuran oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, dalam kasus penggelapan tanah kas Desa ini terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982, 5 juta.