Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang secara berkala akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Elshinta.com Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang secara berkala akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini tercantum dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) RI No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru. Besaran iuran baru BPJS Kesehatan baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Itu artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.