Top
Begin typing your search above and press return to search.

Syarat dukungan kurang, cabup jalur perseorangan gagal ikut kontestasi Pilkada Majalengka

Setelah KPU Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan penghitungan bukti dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan Nana Ichsan dan Lia Erlialita, akhirnya KPU Majalengka menyatakan pasangan calon bupati calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024, yang merupakan suami istri tersebut gagal untuk mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Syarat dukungan kurang, cabup jalur perseorangan gagal ikut kontestasi Pilkada Majalengka
X
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Setelah KPU Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan penghitungan bukti dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan Nana Ichsan dan Lia Erlialita, akhirnya KPU Majalengka menyatakan pasangan calon bupati calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024, yang merupakan suami istri tersebut gagal untuk mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan terhadap KTP bukti dukungan dari pasangan itu.

"Setelah tadi malam kami terima berkasnya, kami melakukan penghitungan karena memang syarat dukungan minimal itu sudah kami tetapkan yaitu 74.907 dukungan berupa KTP," kata Teguh, Senin (13/5).

Teguh menjelaskan, proses penghitungan bukti dukungan melibatkan tim dari pasangan bacabup bacawabup perseorangan. Dari hasil penghitungan, diketahui jumlah foto kopi KTP yang diajukan sebagai bukti dukungan masih kurang dari ketentuan.

"Kami juga mengajak tim Pak Nana untuk ikut proses perhitungan tersebut, termasuk kami juga berkordinasi dengan Bawaslu," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Selasa (14/5).

Dari hasil penghitungan, jumlah dukungan sah yang diajukan bacabup tersebut masih di bawah 70 ribu. Sementara batas minimal dukungan yang ditetapkan yakni sebanyak 74 ribu lebih.

"Setelah selesai (menghitung), mendapatkan hasil dukungan sebanyak 69.162. Kalau sebaran kecamatan sudah memenuhi. Artinya masih kurang, karena dari syarat yang ditetapkan sebanyak 74.907 dukungan, sedangkan hasil penghitungan sebanyak 69.162 dukungan," kata Teguh.

"Berkas yang kami terima, kami serahkan kembali, tidak ada lagi perbaikan. Karena sudah memasuki batas waktu yang ditentukan, di tanggal 12 Mei sampai jam 23.59 WIB," tambah dia.

Menyikapi putusan KPU tersebut, Ketua Tim Hukum dari Berkah Center Majalengka Arif Rahman yang mewakili pasangan Nana Ichsan - Lia Erlialita mengaku menerima sepenuhnya.

"Alhamdulillah atas semua hasil yang telah disampaikan KPU Majalengka. Kami juga menyampaikan menerima keputusan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPUD," kata dia.

"Walaupun dari tim hukum Berkah ada keberatan terkait perturan penyerahan dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, kami menghormati langkah dari Pak Nana untuk tetap menghormati yang yang disampaikan KPU, dan hari ini sudah disampaikan," ujar dia.

Disinggung apakah setelah gagal, nantinya akan bergabung dengan partai politik (parpol), Arif menjelaskan, belum bisa berkomentar banyak.

"Pasca-keputusan ini, kami, Berkah center dalam hal ini tim kuasa hukum belum mendapatkan informasi dari beliau (Nana) langsung," kata dia.

"Seiring berjalan waktu, tetap, Berkah Center Majalengka yang diketuai Pak Nana, beliau lebih fokus ke kepedulian sosial masyarakat Majalengka, jadi tidak berhenti pada pencalonan bupati," tutur Arif.

Arif kembali menegaskan, belum mengetahui pasti apakah Nana akan bergabung dengan parpol atau tidak.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire