Top
Begin typing your search above and press return to search.

Potensi konflik tanah, PK HASA: Perlu lembaga khusus resolusi konflik pertanahan di IKN

Ditetapkannya Ibu Kota Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan sebagai dampak ikutan hadirnya pusat pemerintahan di Kalimantan Timur. Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah masalah pertanahan.

Potensi konflik tanah, PK HASA: Perlu lembaga khusus resolusi konflik pertanahan di IKN
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Ditetapkannya Ibu Kota Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan sebagai dampak ikutan hadirnya pusat pemerintahan di Kalimantan Timur. Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah masalah pertanahan.

Luas wilayah IKN mencakup daratan seluas 252.600 hektar dan wilayah laut mencapai 69.769 hektar. Meskipun pemerintah pusat menyampaikan bahwa tanah-tanah di IKN relatif aman karena berasal dari tanah bekas kehutanan dan perkebunan, namun tetap saja di wilayah tersebut terdapat irisan dan tumpang tindih dengan tanah-tanah yang ditempati dan dikuasai masyarakat.

Pakar Hukum Pertanahan DR Artje Tehupelory mengakui bahwa sampai saat ini belum ada kajian yang komprehensif mengenai kedudukan tanah pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat. Sejauh ini pemerintah hanya melihat persoalan tanah di IKN dari segi pengadaan dan status formilnya saja di zona inti. Namun, tanah-tanah masyarakat yang berada di sekitaran zona inti cepat atau lambat akan terdampak terhadap kehadiran IKN.

"Kami dari Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK HASA) melihat kepada suatu kajian regulasi menyangkut pertanahan di IKN, oleh karena itu kami melakukan suatu kajian secara komperhensif mengenai kedudukan dan persoalan agraria di IKN dengan dibentuk suatu komite dan resolusi di dalam konflik sengketa pertanahan dengan menata kembali strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk melakukan penataan kembali di IKN di wilayah Kalimantan Timur," kata Artje kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/5/2024)..

Artje menjelaskan, profil pertanahan di Kalimantan Timur pada umumnya dibagi empat kategori (klaster), yaitu: tanah perkebunan, kawasan hutan, tanah ulayat, dan tanah milik perseorangan. Dalam riwayat pertanahan di wilayah pulau Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur, banyaknya konflik agraria yang terjadi adalah di antara tanah-tanah yang disebutkan di atas. "Dengan kehadiran IKN maka semakin memicu konflik-konflik pertanahan di wilayah tersebut yang semakin meluas," ujarnya.

Artje menambahkan, megahnya pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur bukan menjadi parameter utama dari pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur hanya satu bagian kecil saja dari konsep dan cita-cita pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan manusia, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar IKN justru seharusnya menjadi prioritas perhatian pemerintah. Terlebih lagi IKN adalah simbol Negara Republik Indonesia yang harus dipertaruhkan oleh pemerintah agar tidak tercoreng dengan dampak-dampak sosial-ekonomi yang akan ditimbulkan, seperti kesenjangan sosial antara masyarakat asli dan pendatang, kemiskinan baru di wilayah Kalimantan Timur, konflik dan kekerasan di sektor agraria.

"Dan kami dari PK HASA untuk memulai mengkaji kembali tentang kedudukan dan kondisi pertanahan di IKN dimana perlu kajian dari semua pihak baik dari akademisi, organisasi non pemerintah maupun dari pemerintah sendiri. Agar kedepan jangan sampai wilayah ini kota baru menjadi sumber konflik baru, menjadi sumber kemiskinan baru/menjadi sumber kesenjangan sosial baru di wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Karena kita juga sebagai anak bangsa ini seharusnya membawa berkah dan kebaikan bagi kita semua khususnya mastarakat lokal di Kalimantan Timur," kata Artje,

Sementara Pengamat Pangan dan Pertanian Syaiful Bahari sebelum letusan-letusan persoalan tersebut terjadi, maka sepatutnya pemerintah memikirkan dan memperhatikan perlunya dibentuk lembaga atau komite khusus yang melekat di Badan Otorita IKN untuk melakukan kajian komprehensif mengenai kedudukan dan persoalan-persoalan agraria di wilayah IKN, baik yang berada di zona inti maupun di luar zona inti.

"Dengan demikian, melalui kajian komprehensif tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis untuk penataan pertanahan di IKN ke depannya," ujar Bahari seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Kamis (16/5).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire