KPU Sukoharjo terima pedaftaran satu pasangan balon peserta pilkada jalur independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menerima satu pendaftar pasangan bakal calon dalam pendaftaran jalur perseorangan atau independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menerima satu pendaftar pasangan bakal calon dalam pendaftaran jalur perseorangan atau independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa resmi mendaftarakan diri ke KPU di hari terakhir masa pendaftaran. Pasangan bakal calon peserta Pilkada ini telah melengkapi syarat berupa input data dukungan formulir B1-KWK dan fotokopi KTP yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, KPU telah menerima berkas persyaratan pendaftaran dari bakal calon dari jalur perseorangan. Data dukungan yang sudah diunggah ke Silon sebanyak 55.906 fotokopi KTP, tersebar di 12 kecamatan atau seluruh wilayah di Sukoharjo. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 50.894 dukungan dengan sebaran di tujuh kecamatan.
"Sehingga dari jumlah data yang diserahkan, pasangan bakal calon independen ini telah memenuhi syarat," kata Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (17/5).
Ia menyatakan, tahap selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yang akan berlangsung hingga 29 Mei mendatang. Dilanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan pendaftar pada KPU. Petugas akan melakukan pengecekan syarat dukungan ke lapangan untuk membuktikan data yang telah diinput ke Silon dalan tahap verifikasi faktual tersebut.
"Kami proses dengan verifikasi berkas," ujarnya.
Bambang menyebutkan, pasangan bakal calon peserta Pilkada dari jalur perseorangan memiliki latar belakang wiraswasta. Keduanya datang kalangan dunia usaha. Dan hal tersebut masih akan dibuktikan melalui tahap verifikasi oleh KPU. Sebab, selain syarat dukungan, calon independen yang dari kalangan pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri harus menyertakan surat pengunduran diri dari instansi atau pekerjaanya.