Ponpes Wali Barokan Kediri bekali santri edukasi hukum informasi dan transaksi elektronik
Sebanyak 550 santri, guru dan Pengurus Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri, Jawa Timur mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu, Rabu (22/5).
.jpg)
Elshinta.com - Sebanyak 550 santri, guru dan Pengurus Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri, Jawa Timur mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terpadu, Rabu (22/5). Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini diadakan di gedung pertemuan lantai 1 Ponpes Wali Barokah Kota Kediri. Dalam kegiatan ini turut dihadirkan tiga narasumber yaitu dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negri Kota Kediri serta Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam sambutanya Ketua Ponpes Wali Barokah Drs H Sunarto,M.S.Si mengatakan kegiatan acara seperti ini dirasa sangat penting. "Kami Ponpes Wali Barokah memandang perlu untuk menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu secara interaktif dalam bentuk ceramah dan tanya jawab. Insya Alloh metode ini dipandang cukup efektif bagi para peserta, " terangnya.
Menurutnya ini merupakan program rutin pondok pesantren yang diselenggarakan setiap tahun dengan mengangkat tema atau topik yang berbeda.
"Hanya saja untuk kali ini kemasan, topik bahasan dan para nara sumber sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu kita mengangkat tema yang cukup aktual yaitu wawasan kebangsaan, bela negara dan moderasi beragama," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana.
Diharapkan dengan adanya edukasi seperti ini dapat menambah wawasan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga santri, guru dan pengurus pondok memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang memadai serta bisa mentaati dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan itu Pj Wali Kota Kediri Zanariah turut menitipkan pesan jika selama ini para santri selalu menerapkan pola hidup disiplin di pondok pesantren. Akan tetapi para santri dirasa uga perlu mengetahui tentang peraturan hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan.
"Agar sikap disiplin tersebut tetap diterapkan dan menjadi kontrol diri dimana pun santri berada. Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini semoga seluruh keluarga pondok semakin menyadari dan memahami serta menerapkan hukum positif baik dilingkup pesantren, keluarga dan lainya," pesannya.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu yaitu terkait informasi dan transaksi elektronik.
"Secara keseluruhan di dalam aturan atau undang undang tersebut terdapat 13 item, perbuatan perbuatan yang dapat menimbulkan efek pidana atau berakibat hukum terkait penggunaan informasi dan transaksi elektronik ini.Yang kita bahas hanya beberapa item yang mayoritas sering terjadi peristiwa perbuatan melawan tersebut. Yaitu yang pertama tentang ada kaitannya dengan kesusilaan, Yang kedua penggunaan sarana informasi mau pun transaksi elektronik tentang perjudian," papar Iptu Imam Sulaiman anggota Polres Kediri Kota selaku pemateri.