Resmi! jabatan kades di Sukoharjo tambah dua tahun
Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah Etik Suryani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perlanjangan masa jabata kepala desa (Kades). SK yang mengatur masa kerja kades dari enam tahun menjadi delapan tahun dan berhak dipilih dua periode.

Elshinta.com - Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah Etik Suryani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perlanjangan masa jabata kepala desa (Kades). SK yang mengatur masa kerja kades dari enam tahun menjadi delapan tahun dan berhak dipilih dua periode.
Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan, masa jabatan kades yang diperpanjang adalah hasil pemilihan kades (Pilkades) serentak tahun 2018, Kades Gedangan, Grogol tahun 2018, Pilkades serentak tahun 2019 dan tahun 2022. Perpanjangan ditambah dua tahun sejak dilantik menjadi kades tetapi tidak berlaku untuk penjabat kades.
Dasar keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 20114 tentang Desa yang ditetapkan pada Bulan April lalu. "Masing-masing diperpanjang dua tahun terhitung sejak dilantik menjadi kades," kata Etik, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan Bupati, terkait Pilkades bagi desa yang diisi oleh penjabat kades, pihaknya menyebutkan semua harus menunggu hingga moratorium atau penundaan Pilkades dicabut oleh pemerintah daerah. Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) atau penjabat masih akan menempati posisi tersebut hingga muncul aturan yang merujuk pada UU.
Etik meminta kades harus mengelola keuangan desa dengan azas transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib anggara. Akan lebih baik apabila pengelolaan keuangan dipercayakan pada bendahara desa sementara kades melakukan pengawasan atau monitoring.
"Dengan demikian kades akan lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya," ujar bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (22/5).
Perpanjangan masa jabatan kades ini diharapkan menjadi momentum pada kades meningkatkan kinerja dengan lebih baik dalam rangka menyejahterakan masyarakat dan membangun desa.