Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPN Majalengka serahkan ratusan sertipikat milik masyarakat dan aset Pemda

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Majalengka Jawa barat, kembali menyerahkan sertipikat tanah gratis yang diberikan melalui program PTSL - PM (pendaftaran Tanah sistematis lengkap) tahun 2024. 

BPN Majalengka serahkan ratusan sertipikat milik masyarakat dan aset Pemda
X
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Majalengka Jawa barat, kembali menyerahkan sertipikat tanah gratis yang diberikan melalui program PTSL - PM (pendaftaran Tanah sistematis lengkap) tahun 2024.

Penyerahan sertipikat tanah yang berlangsung di Graha Nyi Rambut Kasih Pendopo Majalengka bukan hanya untuk warga yang menyebar di lima kecamatan tapi juga untuk seratus lebih asset pemkab yang juga mendapat sertipikat melalui program PTSL.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka Wendy Isnawan mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan 500 sertipikat milik warga dari target 40ribu untuk program PTSL tahun 2024. Dan 108 sertipikat aset Pemda juga diserahkan dari target 973 sertipikat tahun yang sama.

"Hari ini penyerahan sertipikat secara simbolis, diserahkan sebanyak 500 sertipikat dari 40ribu target yang sudah tercapai, hari ini kita serahkan juga 108 bidang sertipikat aset Pemda," kata Wendy Isnawan, Rabu (22/5).

Menurut Wendy, ada lebih dari 900 aset Pemda yang belum bersertipikat sehingga ia berusaha tahun 2024 secara bertahap target sertipikat aset Pemda bisa tuntas.

"Aset pemerintah cukup banyak (belum sertipikat) tahun ini target saya 973, namun ada keterbatasan SDM jadi kita bagi-bagi, kita lakukan secara simultan dari 973 tersebut," ungkap Wendy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Kamis (23/5).

Wendy Isnawan juga mengatakan, banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh masyarakat saat tanah yang dimilikinya sudah bersertipikat diantaranya ada kepastian hukum, ada nilai ekonomi dan terhindar dari konflik atau sengketa.

'Dengan memiliki sertipikat dapat memberikan kepastian hukum, karena luas, letak, batas tanah sudah pasti, serta meningkatkan nilai ekonomi, Disamping kepercayaan bank juga jauh lebih tinggi dari pada yang tidak bersertipikat. Dan Yang paling penting adalah mengurangi sengketa serta konflik karena nama pemilik dan luasnya jelas," paparnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire