Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sakit hati ditinggal pergi, suami suruh temannya bakar motor istri

Sakit hati karena ditinggal pergi, seorang suami AR warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah nekat menyuruh temannya membakar motor milik istri sirinya, Normiyati (45), warga Srumbung, lereng Gunung Merapi. Tidak hanya satu motor namun dua motor hangus terbakar sekaligus.

Sakit hati ditinggal pergi, suami suruh temannya bakar motor istri
X
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Elshinta.com - Sakit hati karena ditinggal pergi, seorang suami AR warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah nekat menyuruh temannya membakar motor milik istri sirinya, Normiyati (45), warga Srumbung, lereng Gunung Merapi. Tidak hanya satu motor namun dua motor hangus terbakar sekaligus.

Dua sepeda motor itu sengaja dibakar saat terparkir di teras rumah. Oleh orang suruhan AR yakni AN, dua motor itu dibakar dengan cara dilempar spirus yang dimasukkan dalam plastik. Setelah dilempar, kemudian sumbu dari kain yang sudah dibakar ikut dilemparkan. Alhasil, dua sepeda motor diteras langsung terbakar.

"Awalnya ingin dicelakai, namun karena hasil mata-mata yang menjadi sasaran tidak pernah nongol, akhirnya muncul ide untuk membakar motor saja," kata kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (23/5).

AR mengaku sakit hati karena ditinggalkan Normiyati. Padahal dari pernikahan sirinya selama 8 tahun, ia telah memiliki seorang anak usia 6 tahun.

Aksi pembakaran itu awalnya saat AR curhat pada AN. Keduanya saat itu sedang memanen ikan di sawahnya, Jumat (3/5/2024). AR menduga istrinya pergi karena berselingkuh dengan teman baiknya.

Dari curhatan tersebut, AR kemudian meminta AN untuk mencelakai korban apabila bertemu di jalan. Namun gagal karena yang menjadi sasarn tidak pernah ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap juga kalau sebelumnya, tersangka AR pernah melakukan pencurian mobil Avanza milik ES (42) warga Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang pada 28 April 2024 sekitar 11.30 WIB.

Menggunakan kunci duplikat pemberian AR, AN membawa Avanza yang ditinggal kondangan oleh korban di depan RSIA Dusun Citran, Paremono. Mobil kemudian disembunyikan di Purworejo.

Dari pengakuan AR yang juga pengusaha depo pasir ini, ia sengaja minta tolong mengambil mobil bukan untuk dijual, namun untuk berkomunikasi lagi dengan mantan pacarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringks keduanya. AR ditangkap di Borobudur, sedangkan AN ditangkap di Stasiun KA Kroya, Banyumas, saat akan kabur ke Jakarta.

Dalam perkara pembakaran sepeda motor, kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sedangkan terkait kasus pencurian mobil Avanza, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire