Pemerintah imbau jamaah/WNI taat ketentuan Arab Saudi atau ancaman denda 10 ribu riyal
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menyatakan belum bisa memastikan kebenaran beredarnya video mengenai razia atau sweeping jamaah haji Indonesia di hotel-hotel di kota Makkah.
Elshinta.com - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menyatakan belum bisa memastikan kebenaran beredarnya video mengenai razia atau sweeping jamaah haji Indonesia di hotel-hotel di kota Makkah.
Nasrullah Jasam menegaskan hingga saat ini belum ada informasi WNI yang terjaring razia oleh pemerintah Arab Saudi akibat tidak menggunakan visa haji.
Kementrian Agama dan KJRI telah gencar melakukan sosialiasi mengenai ketentuan ibadah haji hanya bisa menggunakan Visa Haji baik melalui edaran, pemberitaan di media maupun media sosial.
"Kami juga mendapat kiriman video soal razia hotel, dan ada kendaraan yang ditahan, namun sampai saat ini kami belum memastikan kebenaran video tersebut dan belum mendapat video aslinya," ujar Nasrullah Jasam dalam program khusus Talk Highlight di Radio Elshinta Senin (27/5/2024).
Nasrullah Jasam menjelaskan pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan jamaah yang melakukan ibadah haji harus menggunakan visa haji.
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi serius denda sebesar 10 ribu Riyal atau sekitar Rp40 juta kepada jamaah yang kedapatan tidak menggunakan visa haji, serta sanksi masuk dalam daftar hitam atau larangan (banned) masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sanksi lebih berat berlaku bagi pihak yang mengkoordinir atau memfasilitasi jamaah yakni denda sebesar 50 ribu Riyal serta hukuman kurungan
Nasrullah Jasam memahami ibadah haji adalah impian umat muslim dunia termasuk di Tanah Air, sementara antrian haji sangat panjang.
Kondisi tersebut disertai ketidaktahuan jamaah kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan seperti misalnya haji tanpa antri tanpa menyadari konsukuensi yang harus ditanggung jamaah.
"Ada pengetatan yang luar biasa dari pemerintah Arab Saudi bagi siapapun yang memasuki wilayah Makkah dan Madinah di perbatasan. Setiap orang harus melewati check point akan ditanya visa, ditanya ijin melintas, ditanya identitas dalam rangka pemeriksaan untuk jamaah yang betul-betul menggunakan visa haji," pungkas Nasrulah Jasam.
Nasrulah Jasam mengungkap dirinya yang setiap hari harus ke kota Makkah, Madinah dan Jeddah karena mengurus jamaah haji tidak mendapat keistimewaan namun tetap harus melalui pemeriksaan di perbatasan.
"Kami dari Konsulat RI dengan menggunakan mobil dinas KJRI pun tetap harus melewati pos pemeriksaan di perbatasan," ungkap Nasrullah.
Pemerintah Indonesia mendukung ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan berharap jamaah asal Indoneia atau WNI bisa mematuhi ketentuan tersebut. Arab Saudi menerapkan sistem zero kesalahan administrasi yang semuanya tercatat.
"Kami selalu tidak pernah bosan mengingatkan kepada masyarakat mengenai konsekuensi sanksi yang sangat serius, agar tidak tergiur dengan ulah oknum yang mengambil keuntungan. Kita berharap WNI yang tidak memiliki visa haji dan tasreh resmi sesuai dengan ketentuan untuk tidak masuk ke wilayah Makkah dan Madinah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ketentuan jamaah dengan visa umroh, visa wisata atau visa kerja bisa masuk ke kota Makkah dan Madinah pada tanggal 15 Zulkaidah 1445 H.
Namun jamaah sudah harus meninggalkan kedua kota tersebut (wilayah perhajian) hingga batas waktu tanggal 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024. (nak)




