Top
Begin typing your search above and press return to search.

PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ayah bunuh empat anak di Jagakarsa

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau P (41) yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.

PN Jaksel gelar sidang perdana kasus ayah bunuh empat anak di Jagakarsa
X
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau P (41) yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.

"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Djuyamto menuturkan sidang perdana kasus ini dilaksanakan di ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili Panca dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo Baskoro.

Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.

Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D istrinya.

Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire