Jadi spesialis curanmor, sepasang kekasih warga Semarang diciduk Polres Kudus
Tim Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah menangkap pasangan kekasih pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial RYS dan IA, keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Elshinta.com - Tim Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah menangkap pasangan kekasih pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial RYS dan IA, keduanya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan, sepasang kekasih pelaku curanmor ini ditangkap tanpa adanya perlawanan di sebuah kos wilayah Kecamatan Kota kabupaten Kudus. Mereka telah beraksi di 8 tempat yang berbeda.
"Dari hasil peyidikan tersangka mengaku melakukan aksi di 8 lokasi yang berbeda, dengan alasan motif ekonomi. Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi," ungkapnya, Rabu (29/5).
Kasatreskrim menjelaskan bila kedua pelaku ini saling berbagi peran. Dimana, RYS berperan untuk mengawasi, sedangkan IA berperan sebagai eksekutor. "Jadi pelaku RYS yang laki-laki ini bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA sebagai eksekutor," tuturnya.
Untuk modus yang dilakukan, pelaku IA mengecek terlebih dahulu sepeda motor sasarannya yang terparkir tidak terkunci stang. Setelah dirasa aman, IA langsung mengambil kendaraan tersebut, kemudian didorong RYS dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Jadi setiap melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau tidak merusak kunci motor, tetapi pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci stang saat parkir,” imbuh Danang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga Faza yang melapor kehilangan motor Honda Vario di samping Ruko Barber Shop Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat 24 Mei 2024.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan, sehingga tidak butuh waktu lama, berhasil diketahui identitas pelaku.
“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Kudus,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Honda Vario milik korban Faza. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.