KPK panggil dua saksi kasus APD Kemenkes
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/5) memanggil dua orang saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.

Elshinta.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/5) memanggil dua orang saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara enam ratus dua puluh lima miliar rupiah.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di Polda Jabar. “Hari ini (30/5) bertempat di Polda Jabar, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Mereka adalah, PPK pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI tahun 2020, Heru Cahyono dan Yusup Indra Permana dari pihak swasta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes masa pandemi 2020, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Tersangka APD tersebut diantaranya, pejabat pembuat komitmen kemenkes Budi Silvana, serta dirut Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Dugaan kerugian sementara senilai 625 miliar pada proyek pengadaan total anggaran Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD tersebut.
Sejumlah pejabat dan tokoh telah dipanggil dan diperiksa KPK diantaranya, anggota DPR RI Ihsan Yunus dan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Kasus APD Kemenkes tersebut, hingga kini masih dalam pengembangan penyidikan di KPK.