Top
Begin typing your search above and press return to search.

WNI yang sempat ditahan aparat keamanan Arab Saudi ternyata tidak memiliki visa haji

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah mengumumkan bahwa 22 WNI yang sempat ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi dinyatakan tidak bersalah. Sementara 2 orang lainnya yang berperan sebagai koordinator yang membawa jemaah haji, masih menjalani pemeriksaan lanjut di kejaksaan.

WNI yang sempat ditahan aparat keamanan Arab Saudi ternyata tidak memiliki visa haji
X
Sumber foto: Kemenag

Elshinta.com - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah mengumumkan bahwa 22 WNI yang sempat ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi dinyatakan tidak bersalah. Sementara 2 orang lainnya yang berperan sebagai koordinator yang membawa jemaah haji, masih menjalani pemeriksaan lanjut di kejaksaan.

Jemaah haji sebanyak 22 orang tersebut sebelumnya ditahan saat mengambil miqat di Bir Ali. Mereka gagal menunjukkan dokumen yang diminta petugas, sehingga ditahan oleh aparat. Dari hasil verifikasi, jemaah membawa visa ziarah. Saat dicocokkan identitas di visa dengan identitas yang dimiliki, ditemukan perbedaan.

“Saya sendiri mendapatkan kabar itu dari Kementerian haji bahwa ada 24 WNI sudah mengenakan ihram dari Madinah menuju Mekkah kemudian ketika di Bir Ali setelah diverifikasi dokumennya ternyata visa yang mereka bawa itu bukan milik mereka. Itu visa milik jemaah reguler, ya. Dan kami sedang mencari tahu siapa yang melakukan modus seperti ini, karena memang mereka itu datang dengan visa ziarah ternyata. Dan ketika dicocokkan antara identitas di visa dengan identitas yang mereka miliki itu berbeda.” kata Nasrullah Jasam, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

Selanjutnya, jemaah akan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan pemerintah setempat.

“Ya tentu secara hukum diproses. Kami sendiri belum dapat video aslinya. Tapi yang jelas terlepas dari itu bahwa kita harus mematuhi ketentuan Arab Saudi fatwanya mengatakan demikian, bahwa tidak benar haji tanpa tasreh dan ketentuan ini mulai berlaku tanggal 01 Juni, ya.”

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa haji tanpa tasreh menyebabkan hajinya tidak sah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan pengetatan pemeriksaan dalam rangka memperbaiki pelayanan dan penyelenggaraan haji.

“Dan kami tentu dengan kejadian ini, sekali lagi, menyampaikan bahwa saat ini pengetatan di Arab Saudi sudah sangat luar biasa, baik itu di cek poin atau di hotel-hotel yang diindikasikan sebagai tempat jemaah atau WNI yang menggunakan visa ziarah.” pujinya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire