1 Juni 1945: Hari Lahir Pancasila
Masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila 2024 pada Sabtu (1/6/2024) yang telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Elshinta.com - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila 2024 pada Sabtu (1/6/2024) yang telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila didasarkan pada sidang BPUPKI pad 1 Juni 1945 ketika Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Pancasila yang menjadi cikal bakal dasar negara Indonesia.
Adapun 1 Juni 1945 resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.
Peristiwa Hari Lahir Pancasila dilatarbelakangi oleh tentara pendudukan Jepang di Indonesia yang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
BPUPKI memiliki tugas menyusun dasar negara Indonesia yang merdeka, berikut anggotanya:
1 Soekarno
2 Mohammad Yamin
3 R. Kusumah Atmadja
4 R. Abdulrahim Pratalykrama
5 R. Aris
6 Ki Hadjar Dewantara
7 Ki Bagoes Hadikoesoemo
8 BPH Bintaro
9 Abdul Kahar Moezakkir
10 BPH Poeroebojo
11 RAA Wranatakoesoema
12 R. Asharsoetedjo Moenandar
13 Oeij Tiang Tjoei
14 Mohammad Hatta
15 Oei Tjong Hauw
16 H. Agoes Salim
17 M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
18 R.M. Margono Djojohadikoesoemo
19 K.H. Abdoel Halim
20 K.H. Masjkoer
21 R. Soerdirman
22 PAH Djajadiningrat
23 Soepomo
24 R. Roeseno
25 R. Singgih
26 Ny. Maria Ulfah Santoso
27 RMTA Soerjo
28 R. Roeslan Wongsokoesoemo
29 R. Soesanto Tirtoprodjo
30 Ny. RSS Soenarjo Mangoenpoespito
31 Boentaran Martoatmodjo
32 Liem Koen Hian
33 J. Latoeharhary
34 R. Hindro Martono
35 R. Soekardjo Pandji Wirjopranoto
36 H. Ah. Sanoesi
37 A.M. Dasaat
38 Eng Hoa
39 M.P Soerachman Tjokroadisoerjo
40 RAA Soemitro Kolopaking Purbonegoro
41 KRMTH Woerjaningrat
42 Ahmad Soerbardjo
43 R. Djenal Asikin Widjojokoesoemo
44 Abikoesno Tjokrosoejoso
45 Parada Harahap
46 RM Sartono
47 KHM Mansjoer
48 KRMA Sosrodiningrat
49 R. Soewandi
50 K.H. A. Wahid Hasjim
51 P.F. Dahler
52 Soekiman
53 KRMT Wongsonagoro
54 R. Otto Iskandar Dinata
55 A. Baswedan
56 Abdul Kadir
57 Samsi
58 A.A. Maramis
59 R. Samsoedin
60 R. Sastromoeljono
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara.
Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Pada zaman Belanda, gedung tersebut dinamakan gedung Volksraad atau Perwakilan Rakyat.
Dalam sidang BPUPKI tersebut sejumlah tokoh mencoba merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka, mulai dari Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
1. Rumusan Dasar Negara dari Moh. Yamin
Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
Kesejahteraan rakyat
2. Rumusan Dasar Negara dari Soepomo
Usulan untuk rumusan Pancasila juga diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945, yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Rumusan Dasar Negara oleh Soekarno
Dalam sidang pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal dasar negara Indonesia yang dinamakan "Pancasila"
Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar negara Indonesia, yakni
- Kebangsaan
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Demokrasi
- Keadilan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Bapak AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Setelah pembubaran BPUPKI, barulah dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI).
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Adapun bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.