Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Tegal tangkap pelaku pencurian di rumah warga

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menggelar Konferensi Pers penggungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lebakgowah Lebaksiu.

Satreskrim Polres Tegal tangkap pelaku pencurian di rumah warga
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menggelar Konferensi Pers penggungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lebakgowah Lebaksiu. Peristiwa ini terjadi pada 23 Mei 2024 pukul 23.00 WIB dan melibatkan seorang pelaku yang juga terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Kejadian bermula ketika seorang nenek bernama MAS melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasi Humas, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama antara warga dan kepolisian setempat. Selain itu, barang bukti berupa speaker aktif yang dicuri dari rumah korban juga berhasil diamankan.

Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menyampaikan bahwa pelaku yang diketahui berinisial S merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal. Disebutkan bahwa pelaku ternyata sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian kendaraan bermotor sebelumnya di desa yang sama.

Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban SJ yang merupakan seorang warga Desa Lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian Rp13 juta.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga saat mencuri speaker aktif di salah satu rumah warga dan dibawa ke Polsek Lebaksiu Kabupaten Tegal. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan karena pelaku adalah residivis yang telah melakukan hal yang sama (pencurian). Dari hasil penyidikan dan penyelidikan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di wilayah hukum Polsek Lebaksiu dan saat ini pelaku sudah ada dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Hendry Ade seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (31/6).

Para petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 sepeda motor dan 1 buah speaker aktif yang dicuri oleh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa dia melakukan aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi pencurian tersebut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire