Top
Begin typing your search above and press return to search.

Koalisi selamatkan tambang yakin terjadi dugaan korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yakin terjadi dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Koalisi selamatkan tambang yakin terjadi dugaan korupsi
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yakin terjadi dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini merespons bantahan Kapuspenkum Kejagung, yang mendalilkan pelaporan terhadap Jampidsus keliru.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Yakni, untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,“ kata ketua KSST Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (30/5/2024)

Sebagai pelapor, Sugeng meminta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh, dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung RI. Karena, menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBU yang didalilkan hanya bernilai Rp1,945 Triliun.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut. Yang membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,“ kata Sugeng.

Ia membantah pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022. Lelang tersebut sebesar Rp3 triliun gagal lantaran tidak ada peminatnya.

“Berdasarkan fakta ini, nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional," ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (31/5).

Sebelumnya, Kejagung menilai laporan KSST terhadap Jampidsus ke KPK keliru. Laporan itu terkait dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara, dan bukan kewenangan Jampidsus.

“Adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi, tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, KSST melaporkan pihak Kejagung ke KPK atas dugaan korupsi. Laporan itu ditujukkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.

"Terlapornya Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga, lalu dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Ronald Loblobly Koordinator KSST digedung KPK, Senin (27/5/2024).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire