Siswa meninggal diduga korban 'bully' akibat batok kepala retak dan pendarahan
Kapolres Batu : Korban meninggal akibat batok kepala retak dan terjadi pendarahan akibat dianiaya teman sekolahnya sendiri.

Elshinta.com - Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batu Jawa Timur menetapkan lima orang terduga anak berhadapan dengan hukum. Mereka ini masing-masing berinisal As (13), Mi (15), Ka (13), Ma (13) dan Kb (13).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin menyatakan para terduga anak berhadapan dengan hukum punya peran yang berbeda.
“Seperti terduga anak berinisial Ka (13) bertugas menjemput korban Rk (14) siswa kelas 1 SMPN 2 Batu dari rumahnya di Jalan Bromo RT 4 RW 12, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu ke rumah Ma. Kemudian membawa ke salah satu tempat di pesanggarahan kota dan ternyata ada pelaku lain masing-masimg MI, KB dan As.
Anak yang berhadapan dengan hukum di sana As mengambil video, dimana Ma (13) mengajak berkelahi, kemudian dipukul dan diseret begitu juga terduga anak lainnya melakukan pemukulan setelah itu Ka dan As mengantar korban dan menurunkannya di SPBU dan menyuruh korban jalan kaki,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Minggu (2/6).
Sedangkan motifnya ternyata Ma tersinggung disuruh korban mencetak tugas kelompok di malam hari, karena itu ia mengajak lainnya menganiaya korban.
“Atas penganiayaan tersebut anak yang berhadapan dengan hukum dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU no 27 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Oskar.
Ditambahkan Oskar, berdasarkan hasil visum at repertum ada retak pada batok kepala sebelah kiri yang menyebabkan terjadinya pendarahan yang sebabkan korban meninggal dunia.
“Penyidik akan mempercepat pemeriksaan kasus anak berhadapan dengan hukum agar segera dapat ditangani ke tahap selanjutnya,” tutupnya.