Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tabanan ungkap kasus curanmor jaringan lintas provinsi

Polres Tabanan melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan pada 31 Mei 2024. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes.

Polres Tabanan ungkap kasus curanmor jaringan lintas provinsi
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Tabanan melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan pada 31 Mei 2024. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes.

Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Selemadeg Timur, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus curanmor di Lobby Mapolres Tabanan, Senin, 3 Juni 2024.

“Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang, masing-masing 2 orang sudah tertangkap dan 2 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (3/6).

Sejumlah barang buktinya antara lain, 1 ( satu ) unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Genio warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam putih, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam, 1 (satu) unit SPM Honda CRF warna hitam merah.

Kemudian 1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dof, 1 ( satu ) unit SPM honda scoopy warna putih, 2 (dua) unit Helm merk Ink Freedom, Kunci letter T dan Plat Nomor Kendaraan

Adapun Kronologis Pengungkapan yaitu, tersangka atas nama YAKIN (umur 23 th, Laki2, Tidak Bekerja, Probolinggo, Jatim) berdasarkan operasi Yustitis yang dilakukan oleh Kapolsek Seltim dan anggota Polsek Selemadeg Timur di perumahan daerah Banjar dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

Tim gabungan opsnal satreskrim Polres Tabanan, saat itu ditemukan 5 unit SPM berbagai jenis tanpa plat nopol dan dalam keadaan kunci jebol, beberapa plat nopol Jawa, dan kunci leter T, dimana dalam rumah tersebut juga ditemukan seorang yang bernama YAKIN.

Kemudian Sat Reskrim Polres Tabanan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Muhammad Said Husin dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawan beserta tim opsnal Satreskrim Polres bergabung bersama Unit Reskrim Polsek Selemadeg Timur, Unit Reskrim Polsek Kerambitan dan Unit Reskrim Polsek Kota Tabanan langsung mendatangi TKP.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya tidak mengakui ada melakukan perbuatan pencurian SPM namun pelaku mengaku bahwa mempunyai teman yang tinggal di perumahan BTN Puspa Asri Residence yg berlokasi di Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Kemudian Tim Gabungan langsung mengarah ke perumahan tersebut. Pada saat di lakukan penggeledahan, tidak ada orang di dalam rumah tersebut.

Namun didalam rumah di temukan kunci leter T dan 2 ( dua ) SPM yaitu Honda beat warna hitam dof dan SPM Supra warna hitam beserta 2 helm merk ink freedom dam KYT warna abu-abu. Kemudian semua barang bukti tersebut beserta pelaku diamankan ke Polres Tabanan.

Modus Operandi, Pelaku mengambil SPM menggunakan kunci palsu. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Tersangka BAHUL (umur 23 th, Laki2, Tidak Bekerja, Probolinggo, Jatim) Setelah mengamankan pelaku an. YAKIN dan barang bukti ke Polres Tabanan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan yang dalam kondisi basah kuyup menggunakan sarung terlihat di sekitaran Perumahan Puspa Asri Residence di Br Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim gabungan kembali meluncur ke perumahan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama BAHUL ke Polres Tabanan.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku atas nama YAKIN dan BAHUL dimana kedua pelaku mengakui semua perbuatanya.

Modus Operandi, Pelaku mengambil SPM menggunakan kunci palsu, Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya masing-masing EMAT als CAK MAT (DPO) dan KAMAL als CAK KAMAL hingga saat ini masih dalam pengejaran. Adapun tempat Kejadian Perkara total 13 TKP, masing-masing 12 TKP di wilayah hukum Polres Tabanan dan 1 TKP di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire