Tim kuasa hukum Presiden tanggapi hasil putusan PN Jakpus soal gugatan TPDI
Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi menanggapi hasil putusan hakim pengadilan Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang untuk menangani perkara tersebut.

Elshinta.com - Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi menanggapi hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang untuk menangani perkara tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman. Selain itu dalam perkara ini Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno turut menjadi tergugat.
TPDI melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, mantan ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2023.
"Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST memutuskan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut dan menolak gugatan yang diajukan penggugat,” ujar Otto Hasibuan di kawasan, Senayan Jakarta Pusat seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Hutomo Budi, Senin (3/6).
Lebih lanjut Otto Hasibuan mengatakan bahwa perkara ini telah didaftarkan sejak 2023, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memutuskan bahwa tidak berwenang untuk menangani perkara yang diajukan penggugat.
Presiden Jokowi dalam satu tahun terakhir menjadi tergugat dalam beberapa kasus, diantaranya adalah di PTUN dimana gugatan itu menyangkut tuduhan kepada Presiden Jokowi. Otto menyebut, presiden Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
Kemudian yang kedua yakni yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diwakili oleh Eggy Sujana terkait ijazah palsu.
Selanjutnya yang ketiga yaitu, dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai orangtua dari Gibran Rakabuming Raka, tidak menghalangi Gibran untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden saat kontestasi pilpres 2024.