Dua pegawai pajak Yulmanizar dan Febrian divonis 4 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Fahzal Hendri, akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun pidana penjara kepada dua mantan petugas pajak Yulmanizar dan Febrian.

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Fahzal Hendri, akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun pidana penjara kepada dua mantan petugas pajak Yulmanizar dan Febrian.
Hakim menilai keduanya terbukti bersalah melanggar dua pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara.
Yulmanizar dan Febrian dinilai terbukti, menerima gratifikasi bersama pemeriksa dan pejabat pajak lainya, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Penerimaan gratifikasi berlangsung padan kurun waktu awal tahun hingga akhir tahun 2019, dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantions, PT Bank Panin dan PT Johnlin Baratama.
Menurut Hakim, gratifikasi dari pajak perusahaan Gunung Madu sebesar 15 miliar, Bank Panin 5 miliar dan PT Johnlin Baratama 35 miliar.
Keduanya dinilai bersalah ikut merekayasa pajak ketiga perusahaan tersebut untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Besaran pajak yang direkayasa untuk pt Gunung Madu melalui konsultan pajak sebesar 19 miliar.
Untuk PT Bank Panin melalui Veronika Lindawati orang kepercayaan pemilik bank panin yakni Mukmin Ali Gunawan, senilai 300 miliar yang seharusnya 900 miliar rupiah.
Sementara Johnlin Baratama menganggarkan gratifikasi utk perugas pajak senilai total 40 miliar tapi dipotong oleh konsultan pajak sehingga jumlah gratifikasi yang diterima 35 miliar rupiah.
Selain denda masing-masing 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, Keduanya juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti.
Hakim memutuskan agar Yulmanizar membayar delapan koma empat miliar yang dikurangi aset yang disita, kemudian Febrian pidana uang pengganti senilai tujuh miliar rupiah, dikurangi aset yang disita.
“Mengadili, satu menyatakan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dilaporkan Repoter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (3/5/2024).
Atas Vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.