Dukungg 'All Eyes on Papua', Billy rekomendasikan soal perlindungan hutan dan masyarakat adat
Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar memberikan Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka hari ini, Rabu (5/6) terkait permasalahan peralihan fungsi hutan adat, yang sedang dihadapi oleh masyarakat Suku Awyu Papua.

Elshinta.com - Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar memberikan Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka hari ini, Rabu (5/6) terkait permasalahan peralihan fungsi hutan adat, yang sedang dihadapi oleh masyarakat Suku Awyu Papua. Rekomendasi kebijakan ini diberikan Billy kepada Presiden setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat adat di Papua Selatan tersebut, agar hutan adat mereka tidak beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Dalam memo rekomendasi kebijakan tersebut, ada tiga poin yang diajukan oleh Billy kepada presiden. Pertama, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau ulang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Perizinan yang telah ada. Hal ini karena menurut Masyarakat adat Awyu, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan keseluruhan masyarakat adat hingga mereka memberikan persetujuan tersebut.
Kedua, memberikan pengarahan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) agar menyusun kerangka Pembangunan Tanah Papua secara menyeluruh, dengan memasukkan komponen perlindungan hutan sebagai sumber hidup dan juga perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ketiga, mendorong konsep pembangunan ekonomi Papua berdasarkan aspirasi masyarakat adat di Tanah Papua, termasuk didalamnya, menggerakkan alternatif ekonomi yang bersumber dari industri yang tidak merusak lingkungan, dan menghindari konversi hutan adat dan hutan lindung ke industri kelapa sawit yang akan mengurangi keragamanan hayati, dan kemampuan alami hutan tersebut untuk menyerap karbon dan menjadi paru-paru dunia.
Sebagai Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2022 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia. Dalam proses tersebut, Billy Mambrasar telah aktif mengadvokasi pembangunan yang menghindari kerusakan hutan lindung dan hutan adat, serta gencar mengingat seluruh pihak, baik pemerintah, maupun swasta, untuk melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan kegiatan mereka.
Sebagai aktivis yang juga merupakan Duta Pembangunan Keberlanjutan Nasional (SDGs), Billy Mambrasar sudah bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, dan merancang Investasi Hijau Papua yang sebelumnya sudah pernah diserahkan ke Kemenkomarves. Sebab, Hutan Lindung dan Hutan Adat merupakan sumber penghidupan masyarakat adat di sekitarnya.
Baru beberapa hari yang lalu, Billy bertemu dengan Kordinator Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa Perwakilan Indonesia, di Jakarta, dan meminta agar adanya keterlibatan aktif lembaga ini untuk ikut menjaga kelestarian alam Indonesia.
“Sebagai aktvis, sejak dulu saya sudah banyak menampung aspirasi masyarakat Adat yang memang sejak dulu konsern terhadap hutan mereka, baik hutan lindung maupun hutan adat. Karena sehari-hari mereka hidup dan bergantung dari hutan tersebut, jadi kalau hutan tersebut beralih fungsi, darimana lagi mereka akan mendapat sumber penghidupan sehari-hari mereka”, ujar Billy di Istana Negara di sela-sela memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden RI.
Dengan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo ini, Billy mengusahakan agar aspirasi masyarakat adat khususnya di Papua Selatan dapat sampai langsung ke Presiden, sehingga dengan arahan strategis dari Beliau, aspirasi masyarakat adat Awyu dapat ditindak lanjuti.
“Dengan perjuangan ini kita berharap agar hutan indonesia dapat dilindungi, khususnya hutan adat dan hutan lindung, dan dalam proses perencanaan pembangunan masyarakat adat dapat dilibatkan dan Indonesia dapat menjadi paru-paru dunia”, tutup pemuda asli Papua ini.