Top
Begin typing your search above and press return to search.

Arak rendaman fermentasi ketan hitam diungkap Satres Narkoba Polres Malang 

Untuk ke tiga kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jawa Timur mengungkap rumah produksi minuman keras beralkohol jenis arak trobas.

Arak rendaman fermentasi ketan hitam diungkap Satres Narkoba Polres Malang 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Untuk ke tiga kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jawa Timur mengungkap rumah produksi minuman keras beralkohol jenis arak trobas.

Kali ini sebuah rumah di tepi Jalan Kedung Rejo, Dusun Genitiri RT 01 RW 01, Desa Kedungrejo digrebek Satresnarkoba Polres Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aditya Permana dan Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan “home industri” arak trobas bermula dari laporan masyarakat terkait produksi miras.

“Dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan dan di lokasi ditemukan sejumlah peralatan pembuat arak trobas, puluhan drum berisi fermentasi ketan hitam, gula dan ragi dan arak trobas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (6/6).

Dan dari penjelasan pemilik, kalau home industri arak trobas ini telah berproduksi selama 1,5 tahun.

“Peredaran arak trobas ini di wilayah Kabupaten dan Kota Malang, dimana dari usahanya tersebut pelaku meraup keuntungan antara Rp.3 – 4 juta dalam satu kali produksi dimana dalam satu bulan memproduksi arak sebanyak 2 kali. Dan pelaku mendapat pengetahuan pembuatan arak dari fermentasi ketan hitam, ragi dan gula dari temannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP atau Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf A UU no 8 ,1999 atau Pasal 140 jo Pasal 86 (2) UU no.18 2012.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire