Ambil mobil rental milik sendiri, justru diteriaki maling
Nasib sial dialami BH, warga Jakarta yang menjadi boss mobil rental. Ia meninggal dunia karena dikeroyok warga Pati saat ia bersama tiga rekannya mengambil mobil rental miliknya yang sempat hilang.

Elshinta.com - Nasib sial dialami BH, warga Jakarta yang menjadi boss mobil rental. Ia meninggal dunia karena dikeroyok warga Pati saat ia bersama tiga rekannya mengambil mobil rental miliknya yang sempat hilang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) lalu di Sukolilo, Pati. Kala itu BH bersama tiga rekannya SH (28), KB (54), dan AS (37) mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka justru dituduh pencuri oleh warga setempat. Warga pun mengamuk dan menghajar empat orang itu.
"Warga mengira empat orang itu kawanan pencuri mobil. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat orang itu pun dihajar massa hingga babak belur," kata Kepala Bidang Humas Kombes Satake Bayu Setianto di dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang.
Akibat pengeroyokan itu BH meninggal dunia. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap warga yang terlibat dalam pengeroyokan itu. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EN, seorang petani yang berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani yang juga mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.
"Sementara AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, lengan kiri, kemudian juga memukul korban," lanjut Satake.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.
"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (11/6).
Satake menjelaskan kasus ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa.