Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dampingi santri korban kekerasan, tim tiga perguruan tinggi di Kudus turun tangan

Tiga perguruan tinggi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah turun tangan membantu pihak Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus yang melakukan pendampingan kepada santri korban kekerasan di Ponpes Anfaul Ulum, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Dampingi santri korban kekerasan, tim tiga perguruan tinggi di Kudus turun tangan
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Tiga perguruan tinggi di Kabupaten Kudus Jawa Tengah turun tangan membantu pihak Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus yang melakukan pendampingan kepada santri korban kekerasan di Ponpes Anfaul Ulum, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Sebab akibat kekerasan oknum pengurus pondok pesantren, tangan korban melepuh dan harus dirawat di rumah sakit setelah mendapatkan hukuman tangannya dicelupkan ke air panas.

Tiga perguruan tinggi di Kudus yang bergabung dengan JPPA yakni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, IAIN, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU). Bersama JPPA, tim dari perguruan tinggi menggelar diskusi membedah kasus sekaligus menentukan langkah untuk mengawal kasus tersebut, Senin (10/6).

Dekan Fakultas Hukum UMK Hidayatullah mengatakan, kasus kekerasan santri ini harus ditangani secara serius karena sudah menjadi perhatian luas terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kudus.

“Jangan sampai ada kesan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren adalah hal yang lumrah dan biasa. Jika demikian diharapkan kasus tersebut berpotensi akan terus berulang karena tidak ada efek jera,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (11/6).

Korban sampai mengalami cacat fisik dan butuh biaya rumah sakit yang tentunya tidak sedikit. "Kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan kepada pengelola lembaga pendidikan, bahwa jika kasus serupa berakhir dengan mediasi, dikhawatirkan tidak ada efek jera. Karena itu kami berkepentingan melakukan pendampingan pada kasus ini,” imbuh Hidayatullah.

Dijelaskan, pihak UMK bersama dua kampus lainnya akan menerjunkan para legal untuk bersama-sama tim hukum JPPA Kudus mengawal kasus tersebut.

Melihat kondisi korban, tentu tidak bisa menjadi alasan jika nanti kasus tersebut diselesaikan melalui upaya restorative justice (perdamaian).

Hidayatullah menambahkan, pendampingan perguruan tinggi ini diharapkan tak berhenti pada kasus yang menimpa santri Ponpes tersebut.

Lebih dari itu, perlu adanya upaya preventif melalui sosialisasi di lembaga pendidikan baik sekolah maupun Ponpes, yang dalam hal ini bisa dilakukan oleh perguruan tinggi.

Ketua JPPA Kabupaten Kudus Noor Haniah mengatakan kehadiran tiga perguruan tinggi ini menjadi semangat baru bagi JPPA untuk melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kudus.

Menurutnya, ada informasi yang ditutupi dalam kasus ini. Termasuk belasan korban lainnya yang mendapat hukuman serupa. Jumlah santri yang mendapat hukuman pun berbeda antara keterangan dari Ponpes dan pihak Kepolisian.

“Selain itu keluarga korban juga mulai mendapat tekanan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi kehadiran tiga perguruan tinggi ini yang akan bergabung dengan JPPA dan tim hukum kami, sangat penting untuk mengawal hak-hak korban,” ungkapnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire