BP2MI sebut masih banyak barang PMI tertahan di gudang penampungan
Indonesia melalui BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia) hampir setiap minggu melepas para pekerja ke luar negeri sebagai menyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting.

Elshinta.com - Indonesia melalui BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia) hampir setiap minggu melepas para pekerja ke luar negeri sebagai menyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting.
Para pekerja migran ini juga didapuk sebagai duta bangsa, wakil dari negara Indonesia untuk merebut peluang kerja di luar negeri, sehingga kini mereka tidak boleh lagi merasa rendah diri, merasa malu menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan harus memiliki mental pahlawan devisa.
"Agar mereka berani berangkat dengan mental yang siap, kemudian yakinkan diri mereka, bahwa mereka duta bangsa wakil dari negara kita untuk merebut peluang kerja di luar negeri," kata Kepala BP2MI, Benny Ramadhani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, ME Sudiono, Selasa (11/6).
"Jadi tidak boleh lagi mentalnya mental rendah diri merasa malu jadi PMI tidak, karena mereka penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas pada negara ini," lanjut Benny usai melepas pemberangkatan ke Korea Selatan dari Hotrl di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (10/6)
Pada 3 tahun lalu PMI menyumbang devisa negara sebesar Rp159,6 triliun, kini BI (Bank Indonesia) merilis terakhir pada tahun 2023 bahwa sumbangan pekerja migran sekitar Rp227 triliun dan dikategorikan penyumbang devisa negara kedua.
Untuk itu, negara harus mempersiapkan terus warganya yang ingin bekerja ke luar negeri mulai dari sisi bahasa, kompetensi dan keterampilan dari pekerjaan yang dipilih, baik dari perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan
Disisi lain, negara juga harus memperhatikan barang-barang PMI yang dikirim dari negara tempat mereka bekerja agar segera dikirim, dan jangan ditahan terlalu lama, karena bisa mengalami kerusakan ataupun kadaluarsa
"Tertahannya barang ini kan karena peraturan Permendag yang dulu bermasalah dia direvisi. Jadi tidak boleh karena kesalahan negara, kesalahan regulasi yang dibuat pemerintah, PMI dikorbankan" tegas Benny Ramadhani.
Sementara watimpres bukanlah fihak yang mengambil keputusan, namun mereka dan lainnya akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementrian Keuangan, Kementrian Luar negri dan BP2MI.
"Negara bisa dituntut dengan class action dari pada PMI, dan sebelum masuk kesana, ada kesadaran negara untuk introspeksi dan mengakui kesalahannya akibat tertahannya barang, maka cara menebus dosa dan bertaubatnya negara kepada PMI adalah dengan segera mengeluarkan kebijakan diskresi mengeluarkan barang-barang yang tertahan di gudang penampungan," tutup Benny Ramadhani.