Mengaku pegawai kantor pajak, gasak kendaraan janda dan gadis
Boby De Armand alias Tyas Hayu Utomo (52) warga Jalan Borobudur, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Malang karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Elshinta.com - Boby De Armand alias Tyas Hayu Utomo (52) warga Jalan Borobudur, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Malang karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku diamankan di Sidoarjo sementara mobil Toyota Yaris milik Is (47), warga Perum Pelita Kebonsari, Jl Sudanco Supriyadi Sukun, Kota Malang Jatim ditemukan di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gadha Syah Hidayat menyatakan saat digeledah ditemukan sejumlah ID Card diantaranya ID Card Kementerian Keuangan dan ID Card Radio Republik Indonesia yang dipakai untuk memperdayai sejumlah korban dengan sasaran gadis dan ”singel mom“ atau janda melalui aplikasi perjodohan dan media sosial.
“Bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di salah satu aplikasi “Tantan” dan pelaku mengaku duda dan untuk meyakinkan korban pelaku mengaku bekerja sebagai petugas pajak pratama Surabaya atau RRI dan rupanya modus ini sering dilakukan,” ujar Gadha Syah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (12/6).
Rupanya jeratan korban mengena bahkan korban mau menjemput pelaku di Terminal Arjosari, Kota Malang. Dalam perjalanan pelaku pada korban mengaku juga tengah mencari tanah di sekitaran Kabupaten Malang kemudian korban mempersilahkan pelaku istirahat di rumahnya di Perum Pelita Kebonsari, Sukun, Kota Malang.
“Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan pelaku membawa kabur mobil korban yang diletakkan di almari bufeet sementara korban berangkat naik mobil online ke Wagir dan pelaku sempat membawa ke rumah kostnya di Pati, Jawa Tengah dan kembali ke Sidoarjo. Korban yang pulang kaget karena tidak ada pelaku dan mobilnya. Korban kemudian lapor ke kita,” ungkapnya.
Petugas Reskrim Polsek Wagir dan Reskrim Polres kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pelaku ada di Sidoarjo.
“Kemudian dilakukan penangkapan pelaku dan dari pengeledahaan ditemukan sejumlah ID Card dan surat Disdukcapil Sidoarjo dan dari pengakuan pelaku mengakui mencuri mobil dan mobilnya dititipkan di rumah teman wanitanya di Pati, Jawa Tengah,” jelas AKP Gadha Syah.
Sementara itu, Is pemilik mobil mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi jodoh.
“Penampilan pelaku sangat religius bahkan bilang ke saya, kalau Tuhan mempertemukan kita di sini dan ternyata Tuhan justru memperlihatkan yang sebenarnya,” aku Is yang mengaku “singel mom”.
Bahkan karena percaya Is mengiyakan permintaan pelaku yang meminta uang. “Ia mengaku bisa memasukkan adik saya ke kantor pajak, siapa yang gak percaya sama orang pajak bahkan saya juga sempat mencari tanah untuk pelaku. Ia berharap wanita yang 'singel mom' maupun yang lain untuk berhati-hati dengan modus perkenalan via medsos.” akunya.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 5 tahun penjara.