Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sudah 3 orang calhaj Sumut wafat di Mekkah

Kabar duka kembali diumumkan dari jemaah calon haji (JCH) Embarkasi Medan di tanah suci Mekkah. Setelah beberapa hari lalu, tercatat ada 2 JCH wafat, kali ini seorang jemaah haji wafat pada Senin, 10 Juni 2024.

Sudah 3 orang calhaj Sumut wafat di Mekkah
X
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Elshinta.com - Kabar duka kembali diumumkan dari jemaah calon haji (JCH) Embarkasi Medan di tanah suci Mekkah. Setelah beberapa hari lalu,tercatat ada 2 JCH wafat, kali ini seorang jemaah haji wafat pada Senin, 10 Juni 2024.

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si mengatakan, jemaah haji yang wafat atas nama Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63 tahun) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang wafat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Mekkah.

Zulfan Efendi menjelaskan, sampai tanggal 10 Juni 2024 jemaah haji yang wafat di tanah suci berjumlah tiga orang. Sebelumnya jemaah wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekkah tanggal 7 Juni 2024 dan Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekkah tanggal 9 Juni 2024.

Sekretaris PPIH Embarkasi embarkasi Medan menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Rabu (12/6).

Dalam keterangannya, Zulfan Efendi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji, pungkas Zulfan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire