Masyarakat perlu cermat pilih travel haji khusus
Masyarakat perlu jeli dan cermat ketika memilih agen travel yang menyelenggarakan ibadah haji khusus.

Elshinta.com - Masyarakat perlu jeli dan cermat ketika memilih agen travel yang menyelenggarakan ibadah haji khusus. Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir mengatakan masyarakat dapat menggunakan aplikasi haji pintar untuk mendeteksi sebuah agen travel legal atau tidak. Selain itu, menurut Iqbal pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal saat ditemui Media Center Haji (MCH) Kamis (13/6) siang.
Iqbal mengungkapkan BPIH awal, yang harus disetor oleh jemaah yaitu sebesar USD 4.000 setara Rp65.112.000 atau BPIH pelunasan.
"Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi, Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan," jelas Iqbal
Iqbal juga menyinggung berkaitan dengan visa Mujamalah yang mana calon jemaah harus memastikan usernya ada, kuotanya ada, termasuk visa furodanya tersedia lebih dahulu.
"Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar, ya..!" tegas Iqbal seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Yuniar Kustanto, Jumat (14/6).
Lebih lanjut Iqbal menuturkan setelah masyarakat resmi mendaftar maka langkah berikutnya adalah mencari nomor posisi atau BPHnya
"Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," katanya menegaskan.
Kemudian soal travel haji nakal, Iqbal juga mengapresiasi kerja aparat keamanan Arab Saudi yang melakukan sweeping jemaah non visa haji. Ia menegaskan jika PIHK di seluruh Indonesia itu tidak menjual visa non-haji.
"Adapun yang menjual visa non-haji itu adalah travel-travel nakal, non-PIHK, rata-rata mereka itu adalah non-PIHK yang menjual visa non-haji. Adapun PIHK resmi, kami di bawah Kementerian Agama itu adalah menjual haji khusus yang merupakan kuota dari Kementerian Agama dan ada juga yang Furoda Mujamalah itu resmi juga," ujarnya.
"Jadi tidak ada PIHK-PIHK di Indonesia yang menjual visa non-haji. Kalau pun ada, kami dengan Kementerian Agama terus membina sebagaiama amanat Undang-Undang mengatakan mitra Kemenang adalah asosiasi," ujarnya.
Asosiasi, Ia menambahkan, juga akan terus menekan dan memberikan pembinaan agar tidak ada PIHK yang menjual paket ibadah non visa haji resmi.
"Tapi Alhamdulillah sejauh ini semua clear, apalagi sekarang ada kuota tambahan 27 ribu, sudah hampir, mungkin mudah-mudahan 0% tidak ada PHK yang menjual visa non-haji." tutupnya.