TEMU, bakal ramaikan transaksi online di Indonesia?
TEMU merupakan platform belanja online (E-Commerce) raksasa nomor 3 asal China. Strategi bisnis TEMU yaitu mempengaruhi pemasaran dengan menjadikan setiap penggunanya.

Elshinta.com - TEMU merupakan platform belanja online (E-Commerce) raksasa nomor 3 asal China. Strategi bisnis TEMU yaitu mempengaruhi pemasaran dengan menjadikan setiap penggunanya.
Aplikasi ini sudah beroperasi lebih dari 25 negara di dunia, namun belum masuk ke Indonesia. Apakah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) sudah menyiapkan regulasi jika platform ini masuk ke Indonesia? Apa yang harus diantisipasi agar keberadaannya nanti tidak mengancam sektor UMKM Tanah Air?
Dalam Program Khusus Talk Highlight di Radio Elshinta, Selasa 18 Juni 2024, Farma Dinata menggali informasi seputar hal tersebut. Berikut ii wawancara bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Drs. Isy Karim, MSi. Berikut petikannya:
T: Apa perbedaan aplikasi TEMU dengan E Commerse yang sudah eksis di Indonesia?
J : Temu merupakan Aplikasi penyelenggara melalui sistem elektronik dari China dengan model bisnis penjualan produk dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer (F to C) yang memfasilitasi perdagangan lintas negara. Diduga memangkas jalur distribusi dengan memasukkan barang impor dari China. Aplikasi ini diduga juga menghubungkan langsung pabrik dengan pembeli. Menkop sempat khawatir akan berdampak pada persaingan usaha UMKM.
T : Bagaimana kita bisa mencegahnya karena teknologi sudah lintas negara?
J : Berbeda dengan yang sudah hadir, seperti TikTok Shop. Model bisnis ini tidak cocok dengan regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini. Pemerintah sudah memiliki cukup soal regulasi, jadi belum menyiapkan regulasi baru. Karena perdagangan sistem elektronik tetap harus mengacu pada offline-nya.
Factory to consumer atau F to C, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah PP No 29/Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan. Tidak cocok, khususnya terkait dengan kebijakan pengaturan distribusi barang.
T : Sejauh ini bagaimana pelaksanaan E-Commerce di Indonesia?
J : Ada Peraturan Mendag no 31/Tahun 2023 yang cukup mengatur hal itu. TEMU F to C, cross border, lintas negara. Permendag sudah mengatur itu. Ada beberapa barrier. Salah satunya tentang ketentuan minimal barang yang diperjual belikan 100 US$ per item. Ini untuk melindungi UMKM kita. Tapi ada pengecualian, soal cross border yaitu barang seperti buku, film, music dan software. Untuk barang barier lain, wajib memenuhi ketentuan standar SNI dan harus memiliki ijin edar. Untuk produk makanan dan minuman ada BPOM. Jadi dari sisi peraturan sudah cukup lengkap. Tinggal kita melakukan penegakan hukumnya.
T : Sejauh ini bagaimana pemantauan Kemendag dengan eksistensi TEMU di luar negeri?
J : Kami terus kumpulkan informasi secara intens dari perwakilan perdagangan di luar negeri. Bagaimana soal peraturan dan model-model bisnis yang dilakukan. Apakah bisa meminimalisir hal-hal yang tidak dikehendaki.
T : Apa perbedaan TEMU dengan Amazon dan Alibaba?
J : Mereka adalah platform dengan merchan-merchan. Tapi TEMU kan platform F to C. Ini yang dikhawatirkan dampaknya. Ada ketentuan pabrik nggak boleh langsung ke pengecer, harus ada distributor sebagai perantaranya. Bisnis TEMU tidak cocok dengan peraturan yang ada Indonesia saat ini.
T : Apakah E-Commerce yang sudah eksis saat ini dipastikan taat semua?
J : Sejauh pantauan kami sudah. Memang sebelum ini yang ramai kan soal TikTok. Nah itu secara media sosial saja. Ada larangan social commerce lakukan transaksi, TikTok Shop menyesuaikan bisnisnya di Indonesia. Ya sekarang, berkolaborasi dengan Tokopedia. Di dalamnya ada batasan-batasan. Nggak boleh ada hubungan langsung. Transaksinya harus melalui Tokopedia. (tel)