Curi HP saat bertamu, Rizky diringkus Satreskrim Polres Salatiga
Rizky (19), warga Kebon Agung Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib Satreskrim Polres Salatiga, setelah diduga melakukan pencurian Hp IPhone milik kenalannya pada saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo Salatiga, Minggu (9/6).

Elshinta.com - Rizky (19), warga Kebon Agung Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib Satreskrim Polres Salatiga, setelah diduga melakukan pencurian Hp IPhone milik kenalannya pada saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo Salatiga, Minggu (9/6).
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Juni Rakhma Putri menjelaskan, kronologis kejadiannya bahwa pada dini hari, HDGS warga Magetan yang kontrak di rumah tersebut, kedatangan seseorang yang mengaku bernama Rizky dengan maksud untuk main dan ngobrol, setelah beberapa saat korban mematikan lampu kamar, tiba-tiba pelaku mengambil Handphone milik korban berupa Iphone 11 Warna Hitam seharga Rp4.500.000, yang berada di dalam kamar yang sebelumnya ditaruh di atas box kontainer dan berlari meninggalkan lokasi, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga mendatangi TKP guna olah TKP dan meminta keterangan serta mengumpulkan barang bukti, setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku, serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun Kupang, Tanjungsari Ambarawa, dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
"Untuk Barang bukti selain Iphne 11 milik korban juga diamankan sepeda motor sebagai sarana melakukan kejahatan dan 1 buah handphone Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual, serta 1 Hoodie warna abu-abu merk dickies yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak kejahatan," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (20/6).
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian HP Iphone 11 di sebuah rumah kontrakan di Perum Sehati Sidorejo Salatiga, saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.