Dirjen PHU: Pengolahan daging dam harus taati Syariah Compliance
Pengelolaan Dam petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan Syariah Compliance atau kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal tersebut disampaikan Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) dalam acara Penerimaan dan Penyaluran Dam Olahan Petugas dan Jemaah Haji Indonesia di Syirkah Itslats Kota Makkah, Kamis (20/6/2024).

Elshinta.com - Pengelolaan Dam petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan Syariah Compliance atau kepatuhan terhadap prinsip syariah. Hal tersebut disampaikan Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) dalam acara Penerimaan dan Penyaluran Dam Olahan Petugas dan Jemaah Haji Indonesia di Syirkah Itslats Kota Makkah, Kamis (20/6/2024).
“Syariah compliance pengelolaan Dam yang kita susun aturannya agar bisa dipatuhi berbagai pihak dari mulai KBIHU maupun mitra kita di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).” Kata Hilman
Hilman memberi contoh, Syariah compliance mengatur tentang usia hewan yang dikurbankan haruslah sesuai dengan ketentuah syariat yang ada.
"Berat badan hewan, hingga kualitas hewan perlu ditentukan agar terhindari dari penyakit" jelas Hilman
Menurut Hilman pengaturan itu bertujuan supaya terdapat kepastian pengelolaan ketika jemaah maupun petugas membayar Dam.
Sementara itu Direktur Bina Haji, Arsyad Hidayat mengatakan sebelum tahun 2022 pemerintah belum terlibat ke dalam ranah pengelolaan Dam. Pembayaran dan pengelolaan Dam masih dilaksanakan oleh individu jemaah haji dengan cara masing-masing, seperti membayar langsung ke bank bahkan ada pula datang langsung ke pasar hewan dan tempat penyembelihan.
“Kita melihat tidak sedikit mereka yang melakukan penyembelihan, dalam kaca mata pemerintah Arab Saudi dianggap tidak resmi. Kita juga tidak bisa mempertanggungjawabkan syariah compliance-nya serta ketepatan pendistribusian hewan.” tutur Arsad.
Pemerintah, lanjut Arsyad, melihat fenomena ini tidak boleh diteruskan. Pada tahun 2022, pemerintah mengadakan Mudzakaroh Perhajian. “Salah satu rekomendasinya adalah melakukan perbaikan tata kelola hewan Dam,” ungkap Arsyad. Dari hasil mudzakaroh perhajian tersebut, jelas Arsyad, pemerintah mencoba mengimplementasikannya diawali terlebih dahulu dengan tata kelola Dam bagi petugas di tahun 2023.
“Alhamdulillah, tahun ini, pemerintah telah memulai tata kelola Dam bagi petugas maupun jemaah haji. Ini juga bagian dari peran pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji,” ujar Arsyad.
Total terdapat 10.000 kambing Dam yang dikelola baik dari pembayaran Dam petugas maupun jemaah haji. Ia berharap, ke depan, semakin banyak jemaah yang mempercayakan pembayaran Dam untuk memastikan pengelolaan Dam sesuai Syariah Compliance yang ditetapkan.