Top
Begin typing your search above and press return to search.

PSDKP Tarakan imbau warga aktif lapor 'destrutive fishing'

Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengimbau agar warga pesisir Kalimantan Utara aktif melapor kegiatan destrutive fishing atau kegiatan penangkapan ikan dengan merusak, antara lain racun, setrum (listrik) atau bom ikan (bondet).

PSDKP Tarakan imbau warga aktif lapor destrutive fishing
X
PSDKP Tarakan imbau warga aktif lapor 'destrutive fishing'. ANTARA/Cica Andriyani

Elshinta.com - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengimbau agar warga pesisir Kalimantan Utara aktif melapor kegiatan destrutive fishing atau kegiatan penangkapan ikan dengan merusak, antara lain racun, setrum (listrik) atau bom ikan (bondet).

Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Budi Ariyoga di Tarakan, Minggu mengatakan butuh dukungan warga pesisir agar pengawasan optimal, mengingat kendala sumber daya manusia dan infrastruktur dihadapkan dengan luas wilayah pesisir.

Beberapa kasus terungkap selain patroli juga berkat laporan warga, misalnya, PSDKP Kota Tarakan berhasil menangkap dua tersangka nelayan ilegal di kawasan Sungai Poala Satu, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat (21/6).

"Kasus ini terungkap berawal dari aduan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) Perikanan di Bulungan, jadi kami merespon dengan melakukan kegiatan patroli dan penangkapan destrutive fishing atau kegiatan menangkap ikan dengan merusak lingkungan," kata Ketua Katimja Pengawasan Sumber Daya Kelautan Budi Ariyoga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perahu atau long boat terindikasi melakukan penangkapan ikan dengan cara destrutive fishing menggunakan alat tangkap setrum ikan dan tersangka berinisial "I" yang berusia 43 tahun dan rekannya kemudian berhasil diamankan.

"Kami masih menitikberatkan mereka melakukan kegiatan tindakan pidana sehingga kalau laporan di sana memang marak di seputar sungai Kabupaten Bulungan jadi memungkinkan tidak hanya dua orang ini," ungkapnya.

Kronologi penangkapan, yakni tim patroli gabungan RIB-09 Stasiun PSDKP Tarakan bertolak dari dermaga Pos Pengawasan DKP Provinsi Kalimantan Utara memantau dari kejauhan 2 unit perahu yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan setrum kemudian dilakukan pengejaran dan mengamankan dua orang tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Perahu atau long boat tanpa nama, 2 unit Inverter Penguat Setrum, 3 unit AKI, 150 Amp, 100 Amp, 80 Amp, 1 buah tongkat setrum dan serok, 1 set kabel dengan panjang 4 meter, 1 buah jaring penampung ikan, 1 buah headlamp atau lampu, 2 liter bensin, dan 15 kilogram hasil tangkapan yang terdiri dari ikan dan udang.

"Hasil ikan bercampur, ada jenis ikan sungai dan udang gala dengan total berat mencapai 30 kilogram dan untuk pelaku sendiri belum dimintai informasi lebih lanjut," kata Budi.

Adapun kedua tersangka telah terbukti melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tersangka juga dikenai Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kedua pelaku dapat dikenakan pidana kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1,2 miliar," ucapnya.

Penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum ini merupakan bentuk keseriusan pihak PSDKP Kota Tarakan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena tindakan tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya alam di sungai.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire