Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Polri gunakan cara klasik, demi gugurkan praperadilan dan percepat P21

 Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky ditunda pelaksanaannya, karena pihak termohon yakni Polda Jawa Barat, mangkir dalam sidang pembacaan gugatan. 

Widodo
Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Polri gunakan cara klasik, demi gugurkan praperadilan dan percepat P21
X
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA/Rubby Jovan

Elshinta.com - Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, yang sedianya digelar hari Senin (24/6/2024) pukul 09.30wib, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda pelaksanaannya, karena pihak termohon yakni Polda Jawa Barat, mangkir dalam sidang pembacaan gugatan.

Pihak kuasa hukum Pegi setiawan kecewa karena sebelumnya pihak termohon Polri sempat menyatakan akan menyiapkan kuasa hukum, untuk menghadapi sidang praperadilan.

Namun sampai Senin pagi, ternyata tidak satu pun ada perwakilan kuasa hukum Polri yang hadir pada sidang praperadilan yang mana sesuai undang undang hanya berlaku selama 7 hari terhitung sejak permohonan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin kecewa karena polisi menggunakan cara klasik, dan menduga ketidakhadiran Polda Jabar, adalah bagian dari strategi kepolisian, agar dipercepat dan dilakukan P21.

"Kami menduga ketidak hadiran ini adalah sebuah kesengajaan, apakah mau pakai cara-cara klasil, agar praperadilan ini gugur? Ada apa ini, tolong jangan buat publik bertanya. Praperadilan adalah bagian dari proses hukum, untuk menguji sebuah kasus, ini adalah hak tersangka, Polisi jangan paksakan kehendak," papar Insank.

Insank Nasruddin menegaskan banyak ketidakjelasan dari penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. "Terlalu banyak kejanggalan, hingga saat test psikologi pun, klien kami diminta tanda tangan pada 4 helai kertas kosong, oleh penyidik," ungkap Insank.


Praperadilan bukan cari yang menang atau kalah

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara mengenai ditundanya Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dengan termohon pihak Kepolisian.

Ketidakhadiran Kepolisian, adalah bagian dari strategi, juga diaminkan oleh pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan. Dirinya berharap ketidakhadiran Polri, bukan karena kesengajaan, akan tetapi karena sesuatu hal yang mendasar.

Sidang Praperadilan adalah adu alat bukti, bukan cari siapa yang menang atau siapa yang kalah, yang menang adalah kebenaran dan keadilan, tegas mantan kapolda Jabar tahun 2008.

"Praperadilan akan gugur, manakala pokok perkara, tidak disidangkan, dan berkas perkaranya masih berada di Kejaksaan. Kejaksaan punya waktu satu sampai dua minggu untuk meneliti dan mempelajari kasus itu, selanjutnya berkas akan dikembalikan ke Polri, jika semuanya sudah lengkap, maka akan dikeluarkan P21, artinya siap disidangkan," jelas Susno.

Polri akan kirimkan barang bukti, juga tersangka untuk diadili. Jika berkas sudah naik sidang, maka Praperadilan akan gugur, demikian jelas Susno.

Sidang harusnya digelar sesuai dengan tempat kejadian, yakni di Pengadilan Negeri Cirebon, jelas Susno.

"Agak tanda tanya juga ini, kenapa digelar di Bandung, sidik Susno. Karena Perkara itu bukan masalah memudahkan atau tidak memudahkan, jangan sampai praperadilan ditolak karena salah alamat," tegas wakil ketua PPATK periode 2004.

Sebanyak 20 pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan datang pada pagi hari sekitar pukul 08:00 WIB.

Hakim Eman Sulaeman yang menangani perkara ini, menyatakan akan melakukan panggilan ulang, pekan depan, Senin 1 Juli 2024, namun apakah sidang akan berjalan atau ditunda lagi karena tanggal 1 Juli yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78. (Vit )

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire