Akui lakukan pemukulan, Presiden EM UB terancam 3 tahun penjara
Snp, 22, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) menjalani pemeriksaam di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Elshinta.com - Snp, 22, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) menjalani pemeriksaam di Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia diduga melakukan penganiyaan pada Mja, 23, warga Jombang disamping Pro Bet Store di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (12/6/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan pada terlapor di Satreskrim Polresta Malang kota.
“Terlapor memenuhi panggilan kepolisian dan diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan mulai jam 10.00 Jumat (21/6/2024).” kata Danang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Senin (24/6).
Selama pemeriksaan, SnP kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik. “Ada 30 pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung selama 2 jam di ruang penyidik,” ujarnya.
Dijelaskan Danang, kasus dugaan penganiayaan diduga karena kesalahpahaman. “Dan pada penyidik terlapor mengakui melakukan pemukulan pada korban dan mengaku menyesali perbuatannya,“ jelas Danang.
Terkait kasus ini, polisi telah meminta keterangan 8 orang saksi termasuk terlapor. “Jika terbukti terlapor dapat dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandasnya.