Johan Budi SP soroti dugaan 1.000 anggota dewan terlibat judi online
Anggota komisi 3 DPR RI Johan Budi SP soroti dugaan 1.000 anggota dewan di pusat dan daerah yang terlibat judi online. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online (judol) mengagetkan banyak pihak. terutama terkait dugaan adanya anggota DPR yang terindikasi ikut judol.

Elshinta.com - Anggota komisi 3 DPR RI Johan Budi SP soroti dugaan 1.000 anggota dewan di pusat dan daerah yang terlibat judi online.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online (judol) mengagetkan banyak pihak. terutama terkait dengan data adanya dugaan lebih dari 1.000 anggota DPR di pusat dan daerah serta sekretariat kesekjenan yang terindikasi ikut judol.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela rapat kerja dengan komisi 3 DPR RI, di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
“Yang kami potret lebih dari 63 ribu transaksi. Setiap orang yang bisa transaksi ratusan ribu hingga miliaran rupiah,” katanya.
Lebih lanjut Kepala PPATK mengatakan uang yang berputar dari judi online yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut mencapai hampir Rp 25 miliar. “Dalam bentuk deposit ya,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu dalam perbincangan dengan Asrofi, news anchor Radio Elshinta di News and Talk, edisi pagi, Kamis (27/6/2024) anggota Komisi 3 DPR RI Johan Budi SP mengaku prihatin dengan temuan data tersebut. “Ini info yang mengagetkan,” kata Johan Budi di ujung telepon.
Judi online, lanjut Johan Budi, seperti korupsi. “Pelaku tindak korupsi dan judi tidak melihat profesi. Ini masalah orang per orang. Bahkan pelaku judi online sampai pelosok desa, ibu rumah tangga. Semua profesi. Media disebut juga kan, ada oknum wartawan, kata Menkopolhukam. Bahkan PPATK bisa mengetahui datanya by name dan address,” katanya.
Johan Budi menegaskan pelaku yang ikut judol tidak berafiliasi pada kelompok atau profesi tertentu. Pertanyaannya selanjutnya, dengan ini apa yang sudah dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online?
“Harus ada tindakan konkret. Dampaknya sudah sangat meresahkan. Ada istri yang membakar suami, bunuh diri. Judi online tidak hanya merugikan masyakarat tapi juga berdampak pada keuangan negara.”
Bagaimana maksudnya? “Contohnya jika seorang ASN atau pegawai BUMN terjerat judi online bisa saja melakukan korupsi di tempat dia bekerja. Merugikan keuangan negara kan. Perekonomian negara terganggu. Perputaran uangnya sampai 300 T kan,” tambahnya.
Meski demikian Johan sempat pesismis judi online bisa diberantas tuntas. “Kalau diberantas sampai zero kayaknya nggak bisa. Susah. Judi online masuk ke ruang private. Main judi online bisa sambil masak, tiduran. Sehingga pengawasan hal yang berkaitan semakin besar mudah akses. Internet sampai ke pelosok desa.”
Tapi, Johan Budi mengungkapkan ada cara yang bisa dilakukan dari temuan PPATK agar pemberantasan judi online bisa efektif dilakukan segera oleh Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Butuh komitmen kuat dari semua pihak. Satgas terdiri dari berbagai kementerian terkait dengan kelembagaan. Misalnya Kominfo. Terus ini ada urusan dengan bank. Ada kabar akun rekening bank diperjualbelikan dalam judi online ini”.
Banyak lembaga yang bisa bersinergi. Misalnya dalam mengatasi bandar judi online yang ada di luar negeri. “Ini terkait dengan rekening yang digunakan di bank di Indonesia. Bisa dilakukan take down game-game yang mengandung judi online.”
Negara atau Kominfo punya kewenangan sangat luar biasa dalam konteks social media, internet dan lain-lain yang berkaitan dengan tool berjudi.
“Sudah dilakukan kata mereka. Tapi ini masalah ada demand, banyak supply juga. Orang diajak judi online dengan berbagai cara. Misalnya ada WA masuk atau promo medsos.” (tel)