Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tanggapi kehadiran Starlink di Indonesia, ini kata APJII dan Kemenkominfo

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan bahwa saat ini jumlah Internet Service Provider (ISP) di Indonesia mencapai 1084 penyelenggara.

Tanggapi kehadiran Starlink di Indonesia, ini kata APJII dan Kemenkominfo
X
Ilustrasi. Sumber foto: www.netgear.com/elshinta.com.

Elshinta.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam mengatakan bahwa saat ini jumlah Internet Service Provider (ISP) di Indonesia mencapai 1084 penyelenggara.

Menurut Zulfadly, ISP-ISP ini mempunyai pasarnya masing-masing. "Ada ISP yang jual ke retail, jual yang wilayah lokal, atau hanya jual ke industri," kata Zulfadly.

Sementara, lanjut Zulfadly, hadirnya Starlink di Indonesia menambah jumlah ISP yang bisa dipilih oleh masyarakat. "Kita melihat hadirnya Starlink atau Starlink Service Indonesia (SSI) sebagai ISP menambah pilihan bagi masyarakat untuk memilih ISP sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Zulfadly dalam keterangan yang diterima Redaksi Elshinta.com, Kamis (4/7);

APJII memandang bahwa selain pentingnya taat regulasi, menjaga ekosistem internet di Indonesia adalah prioritas utama. "Taat regulasi adalah poin penting untuk ISP bisa beraktivitas di Indonesia, dan saya rasa Starlink bisa taat kepada regulasi tersebut," tambah Zulfadly.

APJII juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh anggota, termasuk Starlink. "APJII mendukung penuh kinerja pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi Starlink seperti pemerintah mengawasi ISP-ISP yang lain. Namun, kami juga menegaskan bahwa APJII akan terus mengawasi semua anggota kami agar tetap taat pada himbauan Kominfo dan menjaga ekosistem internet Indonesia." ujarnya.

Menurut APJII, pada tanggal 20 Juni 2024, Starlink Service Indonesia sudah menjadi bagian dari anggota APJII. "Saat ini pun, APJII sudah menerima Starlink Service Indonesia sebagai bagian dari anggota APJII. Walaupun demikian, kami akan tetap memastikan bahwa Starlink mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan untuk menjaga ekosistem internet Indonesia," tegas Zulfadly.

Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, APJII tidak akan ragu untuk bersuara keras. "Jika Starlink melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi atau prinsip ekosistem yang kita jaga, APJII akan menjadi pihak yang paling keras bersuara untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga ekosistem digital yang sehat di Indonesia," tutup Zulfadly.

Sementara, Kemenkominfo merespon isu-isu yang berkaitan dengan fenomena Starlink ini. Menurut Febran Suryawan dari Tim Penertiban Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Starlink sudah melewati berbagai pemeriksaan dan sudah sesuai aturan.

"Starlink dalam mengurus izin itu membutuhkan waktu 1 tahun, apalagi Starlink juga telah Uji Layak Operasi," jelas Febran.

Kemenkominfo juga memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen terpenuhi dengan adanya Starlink Service Indonesia. "Masyarakat bisa mengadu ke sini soal perangkat Starlink," tambah Febran.

Kemenkominfo juga menilai bahwa permasalahan perhitungan pajak disesuaikan dengan transaksinya. "Pajak Starlink akan disesuaikan dengan transaksinya." ucapnya.

Kemenkominfo juga memastikan akan selalu melakukan evaluasi dampak dari Starlink. "Kita akan terus mengevaluasi adanya Starlink di Indonesia. Ini kan termasuk permintaan pasar, jadi Starlink statusnya sama dengan ISP-ISP yang ada di Indonesia," tutup Febran.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire