Top
Begin typing your search above and press return to search.

Warga Kecamatan Suruh curi motor tetangga, berdalih ingin punya motor

Mempunyai keinginan memiliki sepeda motor, seorang warga Desa  Dadap ayam,  Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah DJ (21)  harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Warga Kecamatan Suruh curi motor tetangga, berdalih ingin punya motor
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Mempunyai keinginan memiliki sepeda motor, seorang warga Desa Dadap ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah DJ (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Suruh AKP Ririh Widiastuti dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Senin dini hari 1 Juli 2024 dimana kendaraan korban disimpan di dalam rumah.

"Korban adalah Engel Maulida (16) yang masih seorang pelajar, dimana pada 30 Juni 2024 malam hari sekitar 21.30 WIB korban memasukkan sepeda motornya yaitu Honda Beat warna merah hitam, dengan Nopol H 3960 IL di bagian dapur rumahnya," jelasnya, Jumat (5/7).

Kejadian diketahui saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB, korban sadar bahwa sepeda motor miliknya sudah raib dari dalam dapur rumah.

Kanit Reskrim Polsek Suruh Aiptu Amari menambahkan, bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 1 Juli 2024 pihaknya melakukan penyelidikan. Dan saat itu pula pihak Polsek Suruh menerima laporan dari warga perihal ditemukannya sebuah sepeda motor, yang disembunyikan pada semak-semak di belakang Puskesmas Dadap ayam Suruh, dengan ciri-ciri mirip seperti kendaraan milik korban.

"Setelah kami cek ternyata betul bahwa sepeda motor itu merupakan milik saudari Engel Maulida, meskipun sudah ditemukan namun pihak Polsek Suruh tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (8/7).

Dengan berbekal keterangan saksi-saksi di lokasi penemuan, dan CCTV yang ada di lingkungan permukiman warga. Polsek Suruh menemukan titik terang pelaku pencurian dengan disertai pemberatan, pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial DJ (21) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga.

Dari keterangan pelaku, mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor.

Pelaku DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Kepada pelaku, Polisi akan memberlakukan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire