Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tim Pemkab Sukoharjo cek lapangan laporan pencemaran limbah kandang babi

Dinas terkait di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melaksanakan pengecekan dua kandang babi yang dikeluhkan warga Dusun Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak.

Tim Pemkab Sukoharjo cek lapangan laporan pencemaran limbah kandang babi
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas terkait di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melaksanakan pengecekan dua kandang babi yang dikeluhkan warga Dusun Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak. Hal ini untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD setempat atas desakan warga agar pemerintah daerah menutup kandang ternak babi tersebut.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan, secara aturan usaha peternak di Sraten sudah berizin dan bukti tersebut ditunjukkan dengan sertifikat elektronik online single submission (OSS). Artinya mengantongi izin usaha terintegrasi milik pemerintah. Sehingga untuk melakukan penutupan harus melalui beberapa tahap, diantaranya pengecekan sistem pengelolaan limbah. "Kalau penutupan usaha normatifnya yang berweanang adalah pemberi izin. Tetapi karena ada gejolak di masyarakat kami harus tindak lanjuti," kata Sunarto.

Limbah peternakan babi dikeluhkan warga sekitar kandang berupa bau menyengat sampai mengganggau aktivitas lingkungan. Maka, pengecekan kandang menjadi tahap awal pemerintah daerah memastikan usaha ternak babi telah sesuai dengan aturan atau tidak.

Menurut Sunarto, masalah pengelolaan limbah kandang babi dikeluhkan warga beberapa tahun terakhir. Warga bahkan melakukan protes langsung ke kandang hingga meminta mediasi DPRD, agar pemerintah daerah menutup kandang. "Semua harus melalui prosedur aturan yang berlaku, tidak serta merta. Ada peringatan berupa imbauan, lalu tertulis hingga tiga kali baru penutupan," jelas dia.

Sementara, dari pengawasan dinas terkait, kandang babi di Desa Sraten ini sudah dua kali mendapatkan peringatan agar memperbaiki pengelolaan limbah ternak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo. Tetapi laporan perbaikan instalasi limbah tersebut tidak pernah disampaikan pada pemerintah daerah sampai saat ini.

Berdasarkan rekomendasi DPRD dinas terkait diminta melakukan pengecekan ke lapangan untuk menentukan tahapan sanksi peternak yang tidak memenuhi aturan usaha berupa penutupan kandang babi. "Peternak menyampaikan kalau sudah melakukan permintaan DLH tapi belum memberikan laporan pada pemerintah daerah," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (12/7).

Ditambahkan Sunarto, karena OSS terkait dengan sejulah bidang seperti DLH, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, maka pengecekan kandang dilakukan oleh tim. Hasil pengawasan lapangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi tim dalam hal pengelolaan limbah, peternakan babi tersebut bisa ditutup atau tidak. Keputusan penutupan kandang babi tergantung pada kepatuhan pemilik usaha terhadap aturan usaha yang berlaku di Sukoharjo.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire