Dinas Pendidikan DKI Jakarta pastikan KJP tahap pertama cair sore Ini
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan segera mencairkan dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua pada Jumat, 12 Juli 2024 sore ini.

Elshinta.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan segera mencairkan dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua pada Jumat, 12 Juli 2024 sore ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyatakan dari semula 130.000 penerima KJP Plus 2024, sebanyak 77.000 penerima telah disetujui dan layak diberikan. Sedangkan sisanya dinyatakan tidak layak untuk menerima dana bantuan.
“Oh iya hari ini cair ya, untuk KJP insyaallah sore ini bisa dicek sudah cair jadi tahap pertama gelombang dua itu kemarin menyisakan 130.000 ribu sekian, yang kita setujui itu yang memang layak ada 77 ribuan dan 53 ribuannya tidak layak untuk mendapatkan, insyaAllah sore ini cair," ujar Budi saat ditemui di Balairung, Balaikota Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pelepasan Siswa SMP Negeri 115 Jakarta untuk memperkenalkan berbagai tarian tradisional di Perancis.
lebih lanjut, Budi mengatakan total penerima dana KJP Plus pada tahap pertama yakni sebanyak 533 ribu orang dan akan dibuka kembali saat siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025.
“Iya itu tahap dua nanti ya, totalnya gelombang pertama sekitar 533 ribuan,” kata budi
Budi juga menekankan jika dana bantuan untuk pendidikan tersebut akan segera dicairkan bila tahap tersebut telah tuntas.
Sebagai Informasi, KJP Plus diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampi.
Mengutip Elshinta.com Jumat, 05 Juli 2024 dana bantuan pendidikan tersebut sesuai dengan jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp 300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp 420 ribu per bulan.
Lalu, untuk SMK Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester. (Rir)