Ketua DPRD Rembang dan 4 WNI ditangkap
Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah memastikan pemberian pendampingan hukum terhadap 5 WNI, yang salah satunya Ketua DPRD Rembang, yang ditangkap pihak Arab Saudi atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
Direktur pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.Elshinta.com - Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah memastikan pemberian pendampingan hukum terhadap 5 WNI, yang salah satunya Ketua DPRD Rembang, yang ditangkap pihak Arab Saudi atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
Kasus tersebut kini sudah memasuki persidangan kedua. Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Adapun sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.
Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum. Demikian rilis Diten Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Elshinta, Jumat (12/7/2024).
Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI, antara lain;
- melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
- melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi
- melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi
- melakukan koordinasi dengan Pengadian Pidana
- menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan
- menghadiri dan pendampingan persidangan.
- Menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga.
- Berkoordinasi dg pihak DPRD Rembang.
Kronologi
Pada 21 Juni, KJRI Jeddah mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
Atas laporan tersebut, di hari yang sama, Tim KJRI lakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan diperoleh info sebagai berikut:
- 9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
- Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
- ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.
Sumber: Rilis Ditjen PWNI dan BHI Kemlu RI




