Atasi keterlambatan pelaporan perceraian, Pemkot Yogyakarta luncurkan inovasi Pungkasi
Keterlambatan pelaporan perceraian, penduduk yang telah bercerai masih memegang KK & KTP-el dengan status kawin berpengaruh pada kualitas data kependudukan. Keterlambatan ini terjadi karena pelayanan di Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang belum terintegrasi.

Elshinta.com - Keterlambatan pelaporan perceraian, penduduk yang telah bercerai masih memegang KK & KTP-el dengan status kawin berpengaruh pada kualitas data kependudukan. Keterlambatan ini terjadi karena pelayanan di Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang belum terintegrasi.
Sebagai upaya memberikan layanan pelaporan perceraian dari penduduk yang bercerai secara cepat, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Pengadilan Agama Yogyakarta Kelas IA meluncurkan sebuah inovasi layanan Bernama PUNGKASI (Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun) atau sekali mengurus jelas statusnya. Peluncuran inovasi PUNGKASI berlangsung di kantor Pengadilan Agama Yogyakarta oleh Pj Walikota Yogyakarta Ir. Sugeng Purwanto, Senin (15/07/2024).
Pj Walikota Yogyakarta Ir. Sugeng Purwanto mengatakan bahwa inovasi PUNGKASI ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan. Semua peristiwa kependudukan harus teradministrasi secara baik dan juga terlayani dengan baik. Karena setiap peristiwa kependudukan memiliki multiplayer efek yang panjang.
"Orang kalau cerai itu yang berubah pertama itu kartu keluarga, KTP nya mesti juga akan berubah, kemudian kepegawaianya bahkan alamatnya juga, ini harus segera dilayani. Kami pun melayaninya tidak hanya pasif menunggu, tapi juga jemput bola untuk mengoptimalkan," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (15/7).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menjelaskan inovasi Pungkasi merupakan layanan terintegrasi pemberian dokumen pasca perceraian, berupa kartu keluarga dan KTP-el yang diserahkan kepada pemohon bersamaan dengan penyerahan akta cerai di Pengadilan Agama. Inovasi Pungkasi dilatarbelakangi banyaknya keterlambatan pelaporan perceraian dari penduduk yang bercerai khususnya bagi muslim. Selama ini pemohon yang berproses perceraian bila telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama tidak segera melapor ke Disdukcapil untuk mengubah status dalam KK & KTP dari kawin menjadi cerai hidup.
"Hal ini disebabkan pelayanan di Pengadilan Agama dan Disdukcapil masih belum terintegrasi. Akibat keterlambatan pelaporan perceraian, penduduk yang telah bercerai masih memegang KK & KTP-el dengan status kawin. Hal ini berpengaruh pada kualitas data kependudukan," ujarnya.
Sebagai upaya mengurangi dan bahkan menghilangkan keterlambatan pelaporan perceraian dan percepatan pemberian dokumen adminduk pasca perceraian, maka dilakukan integrasi layanan antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama. Integrasi layanan meliputi integrasi data perceraian dan penyerahan dokumen adminduk bersamaan dengan akta cerai. Integrasi data perceraian dilakukan melalui pengiriman data perceraian dari Pengadilan Agama kepada Disdukcapil untuk setiap perceraian penduduk Kota Yogyakarta yang telah inkrah (telah terbit akta cerai).
Selanjutnya Disdukcapil memproses perubahan data status perkawinan sampai dengan menerbitkan dokumen KK dan KTP-el terbaru. Dokumen yang telah diterbitkan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Agama untuk diserahkan kepada pemohon bersamaan dengan pemberian akta cerai, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus ke Disdukcapil.
"Dari hasil kolaborasi ini manfaatnya sangat besar. Karena sebelum launching aplikasi ini, Disdukcapil dalam memenuhi target nasional jumlah akte perceraian itu tidak signifikan seperti sekaramg ini. Jadi ketika data di Pengadilan Agama jumlah yang cerai ada 50, itu yang melaporkan hanya 2 sampai 5 orang, sehingga yang 45 orang tidak tercatat di tahun ini terkait dengan proses perceraian. Sehingga untuk dokumen kependudukanya status perkawinanya masih kawin padahal faktanya yang 45 orang ini sudah cerai hidup," jelasnya.
Dengan kondisi data yang tidak sebanding tersebut berpengaruh pada administrasi lainya. Misal jika yang bercerai adalah seorang pegawai atau PNS maka berpengaruh pada data kepegawaian. Hal ini yang menyebabkan munculnya kasus-kasus pembayaran tunjangan yang telah diterima.
"Ketika yang cerai PNS berpengaruh terhadap data kepegawaian yaitu munculnya kasus-kasus pembayaran tunjangan yang sudah diterima karena belum lapor cerainya. Sehingga masih mendapat tunjangan dari gaji suami, nah ini harus dikembalikan," imbuhnya.
Tidak singkronya data ini juga berdampak pada perencanaan pembangunan. Karena jumlah penduduk yang berstatus duda maupun janda banyak yang belum tercatat.
Inovasi Pungkasi merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 45/NK. YK/WND.12/APR/2021 dan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Nomor W12-A1/1080/KP01/IV/2021 tentang Sinergi Perencanaan dan Program Pembangunan di Kota Yogyakarta, serta Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 46/RK. YK/WND. 12/APR/2021 dan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Nomor W12-A1/1126/KP01/IV/2021 tentang Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Dan Integrasi Data Untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kota Yogyakarta.
Inovasi Pungkasi bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas, lebih cepat, akuntabel dan transparan, mewujudkan data kependudukan yang berkualitas, mewujudkan tertib administrasi kependudukan dimulai dari tertib pelaporan perceraian. Sejak dilakukan ujicoba pada pertengahan bulan Juni 2024 telah terlayani sebanyak 12 pemohon pada bulan Juni, dan untuk bulan Juli sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 terlayani sebanyak 14 pemohon.