Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kementerian Agraria targetkan ungkap 87 kasus mafia tanah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.

Kementerian Agraria targetkan ungkap 87 kasus mafia tanah
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.

Lebih lanjut, AHY dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Senin (15/7) di Semarang menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini.

“Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun,” katanya.

Untuk kasus pertama melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.

"Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang," jelas AHY.

DB telah dinyatakan bersalahdan divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berkomitmen memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.

“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng,” ungkapnya

Tahun 2023 Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan mengungkap empat kasus mafia tanah. Tahun 2024 ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Polda Jateng mengungkap lima kasus mafia tanah.

“Tiga kasus ditangani dan menetapkan enam orang tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Kapolda menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire